Legalisasi Nikah Beda Agama Ditolak MK

Kabar Nasional

Legalisasi Nikah Beda Agama Ditolak MK

Tim detikNews - detikJabar
Selasa, 31 Jan 2023 17:30 WIB
Ilustrasi perjalanan berliku pernikahan beda agama.
Ilustrasi penikahan beda agama (Foto: Edi Wahyono/detikcom).
Jakarta -

Permohonan uji materi terhadap UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditolak Mahkaman Konstitusi (MK). Permohonan pemohon untuk melegalkan pernikahan beda agama tak diterima MK.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip dari detikNews, Selasa (31/1/2023).

Dalam putusannya MK menilai tidak ada hal mendesak untuk bergeser dari pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya. Selain itu, dalil pemohon terkait Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf F UU No 1 Tahun 1974 dinilai tidak beralasan menurut hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Kendati demikian, satu hakim konstitusi menyatakan alasan berbeda (concurring opinion) terhadap putusan MK tersebut.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, gugatan ini diajukan oleh Ramos Petege. Ramos merupakan pemeluk agama Katolik yang gagal menikahi perempuan beragama Islam. Ramos Petege lalu menggugat UU Pernikahan ke MK dan berharap pernikahan beda agama diakomodasi UU Perkawinan.

Ramos meminta MK untuk menyatakan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 8 huruf f UU No 1 Tahun 1974 inkonstitusional. Menurutnya, perkawinan adalah hak asasi yang merupakan ketetapan atau takdir Tuhan dan setiap orang berhak untuk menikah dengan siapapun.

Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini.

(mso/mso)


Hide Ads