Perempatan lampu lalu lintas atau biasa disebut lampu merah disiaran Pers Diskominfo Kota Bandung selalu menjadi perbincangan warganet. Berbagai julukan pun menyemat di perempatan yang fenomenal di Kota Bandung itu.
Beberapa julukan itu di antaranya 'Lampu Merah Terlama di Indonesia', 'Lampu Merah Perenggut Masa Muda', hingga 'Lampu Merah Penguji Iman'. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung pun menjelaskan soal sistem pengaturan lampu lalu lintas di perempatan Jalan Soekarno Hatta-Jalan Ibrahim Adjie, atau yang dikenal dengan Lampu Merah Samsat.
Dishub menerangkan durasi normal lampu merah di persimpangan tersebut adalah 5 menit. Durasi tersebut disesuaikan dengan volume aktivitas kendaraan di kawasan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung Khairur Rijal menjelaskan Dishub menerapkan prioritas waktu lebih lama untuk kaki simpang tertentu untuk mengurai kepadatan kendaraan jika dibutuhkan.
"Waktu yang sudah kita set berdasarkan hasil survei kita berdasarkan volume dan aktivitas kendaraan, normalnya segitu (5 menit). Tetapi apabila terjadi antrean di kaki simpang tertentu, kami bisa berikan prioritas lebih waktu hijaunya agar terurai panjang antreannya," ucap Rijal.
Adapun penerapan waktu prioritas bagi lalu lintas di kaki simpang yang terdapat antrean disesuaikan di pagi hari, siang, sore, atau malam hari.
Sebagai informasi, persimpangan Jalan Soekarno Hatta-Jalan Ibrahim Adjie merupakan titik temu bagi pengendara motor dari arah Bandung Timur dan Bandung Selatan menuju ke Bandung Kota. Sehingga, kepadatan volume kendaraan pun menjadi keniscayaan.
Ia berharap, adanya prioritas waktu lampu hijau pada kaki simpang tertentu bisa dimaklumi pengendara untuk sama-sama menciptakan kelancaran arus lalu lintas di seluruh kaki simpang lampu merah.
(sud/mso)