Pantauan detikJabar di lokasi, para pemotor tersebut terlihat panik dan berusaha melarikan diri dari petugas. Sebagian dari mereka yang masih remaja ini langsung menyalakan motor seraya berharap tidak diperiksa petugas.
Gerombolan pemotor ini umumnya memakai kendaraan roda dua yang tidak memenuhi standar keselamatan. Bahkan, beberapa di antaranya terlihat menggunakan knalpot bising.
Kondisi sejuk ditambah dengan panorama sekitar yang cukup memanjakan mata, membuat beberapa komunitas motor kerap melakukan sunmori melalui jalan tersebut saat akhir pekan. Namun mirisnya, banyak dari mereka sering memanfaatkan bahu jalan untuk berhenti sembari nongkrong.
Padahal di sepanjang rute Jalan Lingkar Timur Kuningan ini sudah dipasang rambu-rambu agar pengendara tidak berhenti di bahu jalan. Sebab selain berpotensi membuat macet arus lalu lintas, kondisi tersebut sangat membahayakan.
"Sesuai dengan aturan di sepanjang jalan sudah ada rambu-rambu yang bertuliskan dilarang berhenti di bahu jalan," kata Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari kepada detikJabar, Minggu (29/1/2023).
Menurut Vino, kegiatan patroli ini bertujuan untuk memantau apakah masih banyak pemotor nakal yang nekat nongkrong di sepanjang bahu Jalan Lingkar Timur Kuningan. Hasilnya, kata dia, banyak sekali pengendara yang dibubarkan.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya meminta para pemotor tersebut tidak melakukan tindakan serupa di kemudian hari. Selain memberikan himbauan, petugas juga memeriksa kelengkapan surat kendaraan.
"Akhirnya kita bisa membubarkan dan memberikan imbauan. Di samping itu juga dari Sat Reskrim melaksanakan pemeriksaan dalam rangka untuk menekan angka curanmor dan peredaran kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan itu, didapati sejumlah kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Tidak hanya itu, ada juga beberapa anak di bawah umur yang nekat mengendarai motor meski mereka belum punya SIM.
"Tadi ada beberapa anak kecil yang sebetulnya belum bisa mengendarai sepeda motor dan juga belum cukup umur untuk punya SIM. Kita sudah persilakan orang tuanya datang ke polres untuk menjemput anaknya," tuturnya.
Di tempatyang sama, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah mengatakan, sebanyak 15 sepeda motor diamankan karena pengendaranya tidak bisa menunjukan surat penting seperti SIM ataupun STNK.
Kegiatan patroli ini sendiri, lanjutnya, menjadi bagian dalam upaya menekan peredaran motor bodong yang bisa saja terindikasi hasil curian. Kendati begitu, Hafid memberikan kesempatan bagi pemilik motor untuk datang ke Polres Kuningan mengambil kendaraannya dengan catatan menunjukan surat kepemilikan.
"Kita masih dalami apakah dia membeli motor bodong hasil curian ataupun surat-suratnya ada tapi tidak bisa menunjukan. Kita memberikan kesempatan, kalau memang secepatnya bisa menunjukan surat-suratnya kita akan memberikan himbauan dan mengembalikannya," katanya. (orb/orb)