Mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Cianjur-Bandung, Jumat (20/1) lalu.
Pihak kepolisian mengungkap fakta baru terkait kejadian ini. Berikut 5 fakta baru dalam kejadian kecelakaan lalu lintas ini:
1. Sopir Audi A6 Tersangka
Sugeng Guruh, sopir Audi hitam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara, scientific investigation, pemeriksaan labfor dan inafis terdapat persesuaian yang merujuk pada mobil Audi hitam sebagai penyebab kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini merupakan pembuktian secara normatif dan prosedural sesuai dengan penyidikan kasus lakalantas," kata Ibrahim di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1) kemarin.
2. Polisi Tetapkan Sopir Audi Sebagai DPO
Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Sugeng Guruh Gautama Legiman, sopir Audi A6 yang menjadi tersangka kasus kecelakaan diterbitkan pihak kepolisian.
Ibrahim menyebut, pelaku saat ini berusaha melarikan diri sehingga kepolisian menerbitkan status DPO kepada tersangka.
"Tersangka ini ada upaya melarikan diri. Kita tetapkan DPO kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Ibrahim mengimbau kepada tersangka untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasalnya peristiwa ini merupakan kecelakaan lalulintas, dimana pada prinsip kondisi umumnya tidak ada yang ingin terjadi kecelakaan.
"Kami mengimbau tersangka segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan. Jika tidak kami akan mengambil langkah tegas dan menerapkan pasal tambahan kepada karena tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan ini," kata Ibrahim menegaskan.
3. Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara
Dalam kejadian ini, Sugeng dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 310 ayat (4) berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000."
Sedangkan Pasal 312 berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)."
4. Bantahan Sopir Audi A6
Sebelum ditetapkan tersangka dan diterbitkan DPO, Sugeng, sopir Audi A6 buka suara terkait kejadian ini. Pria berukur 43 tahun itu, menjelaskan kronologi kejadian yang kemudian mengarah kepada kendaraan yang dia kemudikan.
"Nama saya Sugeng, saya adalah driver Audi yang diberitakan selama ini. Saya selaku pengemudi mau mengklarifikasi tentang kejadian yang sebenarnya, bahwa saya masuk ke dalam iring-iringan bukan saya menerobos atau memaksa, merangsek masuk ikut iring-iringan tidak, itu semua atas sepengetahuan bapak, suami dari ibu bos saya yang saya bawa. Saya sebagai pengemudi," kata Sugeng kepada awak media, Jumat (27/1).
Sugeng tidak menjelaskan secara rinci siapa sosok 'bapak' yang ia sebut mengetahui kendaraannya masuk ke dalam iring-iringan saat itu.
"Dikarenakan ada pihak dari suami dari ibu ini bos saya. Saya mengikuti, saya mengira dan melihat saat itu tidak ada lagi mobil dari anggota, saya berjalanlah seperti biasa mengikuti iring-iringan. Bukan berarti saya liar, karena saya mengikuti dan memang diketahui bapak yang di depan," ujarnya.
Sugeng menjelaskan saat itu, dalam iring-iringan kendaraannya berada paling belakang. Tidak ada kendaraan lain yang mengikuti.
"Begitu mendekati TKP, jarak dua mobil di depan saya, saya melihat perempuan pakai motor sudah oleng. Entah bagaimana oleng seperti mau jatuh. Dalam hitungan detik, karena jarak sudah dekat, ini jarak saya terhalang dua mobil, saya spontan ke kiri. Kendaraan saya menghindar," tutur Sugeng.
"Di belakang saya langsung melaju tanpa berhenti. Saya mau memelankan kendaraan karena terdengar suara. Maksud saya memelankan kendaraan karena saya ingin memeriksa. Saya ini driver dan mobil itu adalah tanggung jawab saya. Kalaupun ada nanti percikan atau lecet, saya yang harus mengganti rugi kepada bos," ucap dia menambahkan.
Saat itu, Sugeng membawa perempuan majikannya dan anak kecil. Dia memilih berhenti begitu melihat ada sejumlah orang yang mengejar mobilnya.
"Karena saya merasa membawa bos majikan dan ada anak kecil di dalam, saya kooperatif berhenti ke pinggir. Saya hentikan mobil, saya refleks ambil handphone. Saya rekam video, saya turun dari kendaraan. Orang (yang mengejar) tersebut langsung marah-marah dan menuduh saya pelakunya. Itu lah katanya, pak helmnya (korban) hancur, bapak harus tanggung jawab bla bla bla segala macam lah," tutur Sugeng.
Sugeng kemudian menjelaskan detail kejadian dan bersama dengan sejumlah orang mengecek kendaraan yang ia kemudikan.
"Karena saya menjaga emosi masyarakat yang notabene ya langsung men-judge begitu tanpa pembuktian. Saya ajak untuk membuktikan. Saya terangkan, pak bapak-bapak semua ini mobil yang saya kemudikan mobil sedan jenis Audi, ceper pak rendah banget, kita cek dulu deh apakah betul yang bapak tuduhkan kepada saya saya menabrak korban. Cek dulu pak, saya ada bukti semua video ada. Tidak ada lecet, tidak ada penyok. Termasuk ban, semua dikelilingi mobil itu, tidak ada pak. Bukti-bukti tidak ada. Jadi yang dituduhkan itu semua tidak benar," kata Sugeng.
Akhirnya, menurut Sugeng, pria yang mengejar ini meminta maaf dan mengakui telah salah paham karena mengira mobil Audi yang menyebabkan kecelakaan.
5. Sosok 'Istri Polisi' Penumpang Mobil Audi A6
Sosok 'istri polisi' menjadi sorotan dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana di Jalan Raya Bandung, Cianjur. Pasalnya sosok perempuan dan sopir mobil Audi menyebut masuk iring-iringan atas persetujuan suami yang merupakan anggota polisi.
Nur, penumpang mobil Audi A6 mengatakan dirinya masuk dalam iring-iringan atas izin suaminya yang merupakan anggota polisi.
"Saya teleponan, janjian sama suami di tempat makan. Setelah itu suami saya ikut iring-iringan. Akhirnya saya ikut (iring-iringan polisi), atas izin suami saya," kata dia, Jumat (27/1).
Dia menegaskan jika ia merupakan istri dari salah seorang anggota polisi berinisial D. "Saya istrinya, iya polisi. Inisial D," ungkap Nur.
Nur juga menyebut mobil tersebut milik suaminya dan dipinjamkan karena mobilnya sedang diperbaiki di bengkel.
(wip/iqk)