Keterangan Saksi Kasus Suap Perkara di MA Tak Sesuai BAP

Keterangan Saksi Kasus Suap Perkara di MA Tak Sesuai BAP

Wisma Putra - detikJabar
Rabu, 25 Jan 2023 20:18 WIB
Sidang suap pengurusan kasus Mahkamah Agung di PN Bandung, Rabu (25/1/2023).
Sidang suap pengurusan kasus Mahkamah Agung di PN Bandung, Rabu (25/1/2023). (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung - Kasus korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (25/1/2023).

Sidang ini dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih. Ada tiga saksi dihadirkan. Mereka adalah dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Lalu, Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Intidana Budiman Gandi Suparman

Dalam kesaksiannya kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), Tanaka banyak memberikan keterangan di luar dakwaan dan berita acara pemeriksaaan (BAP). Seperti, hubungan Tanaka dengan rekan bisnisnya Dadan Tri Yudianto dalam mengurusi perkara di MA.

Menurut Tanaka, dia kenal dengan Dadan akhir pada 2021 sebagai pengusaha yang bergerak di bidang kosmetik. Tak hanya itu, Tanaka mengenali Dadan karena memilikimu relasi luas dengan beragam kalangan di Jakarta.

Karena hal itulah, Tanaka meminta Dadan membantunya memantau kinerja Theodorus Yosep Parera, pengacara yang mengurusi kasusnya ke tingkat kasasi di MA.

Imbalannya, Tanaka bakal mengirimkan uang senilai Rp 11,2 miliar untuk bekerja sama bisnis skincare dengan Dadan. "Ini dia (Dadan) banyak temen di Jakarta," kata Tanaka kepada majelis hakim.

"Dadan mau membantu saudara?" tanya anggota Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji.

"Iya. Dadan yang punya skincare. Saya mau bekerja sama," ucap Tanaka.

Menurutnya, uang senilai Rp 11,2 miliar yang diberi Tanaka kepada Dadan dimaksudkan untuk bisnis skincare, bukan untuk kepentingan menyuap hakim di MA. Tanaka bahkan tak mengetahui Dadan punya hubungan atau relasi dengan hakim di MA.

"Dia (Dadan) punya kenalan di Mahkamah Agung, tau?" tanya Fajar.

"Enggak, tahunya temen-temennya orang Jakarta," kata Tanaka.

Tanaka mengungkapkan, bisnis tersebut masih dalam tahap pembangunan dan belum dimulai. Menurutnya, ada kesalahpahaman antara keterangan yang disampaikannya dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan.

"Saya lihat ada miskomunikasi antara saya dengan penyidik, yang saya bilang saya ada bisnis skincare dengan dia (Dadan)" tuturnya.

Keterangan Tanaka dalam persidangan yang berbeda dengan hasil BAP. Sehingga sidang pemeriksaan dirinya akan dilakukan kembali pada pekan depan.

Salah seorang JPU, Arif Rahman menyebut ada perbedaan keterangan dalam persidangan ini dengan BAP. Dalam sidang yang digelar pekan depan, akan dilakukan konfrontir antara Tanaka dengan penyidik.

"Minggu depan akan dihadirkan penyidik itu bagaimana proses pemeriksaannya. Tadi dia bilang ada miss dan ketidaksepemahaman dengan penyidik. Sehingga nanti akan kita hadirkan penyidik yang memeriksa bersangkutan," jelas Arif.

Theodorus dan Eko didakwakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 dan Pasal 5 Ayat 1 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sebelumnya pada 23 September 2022, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA, salah satunya ialah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD).

Sedangkan Heryanto Tanaka (HT) selaku swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana pihak pemberi dalam kasus itu ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Oktober 2022. Kemudian KPK juga pada 8 Desember 2022 menahan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus itu. (wip/orb)



Hide Ads