Pemerintah Kota Bandung mencabut aturan kenaikan tarif parkir luar bada jalan. Hal itu dilakukan karena kenaikan tarif tersebut ternyata menyumbang inflasi di Kota Bandung.
Dalam keterangan yang diterima, Wali Kota Bandung Yana Mulyana telah menandatangani Kepwal Nomor 551/kep.155-Dishub/2023 tentang Harga Sewa Tarif Parkir Luar Badan Jalan. Kepwal ini mencabut Kepwal Nomor 551/kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Tarif Parkir Luar Badan Jalan.
"Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Tarif Parkir Luar Badan Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis kepwal tersebut seperti detikJabar, Rabu (25/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yana membenarkan telah menandatangani Kepwal anyar. Yana memastikan kenaikan tarif parkir di luar badan jalan dibatalkan.
"Sudah tanda tangan. Kalau PDAM kayaknya masih di bagian hukum, kemungkinan ditunda ya," kata Yana kepada detikJabar, Rabu (25/1/2023).
Selain pembatalan kenaikan tarif parkir di luar badan jalan, Yana juga berencana membatalkan kenaikan tarif PDAM. Sebab, komponen ini menyumbang inflasi fi Kota Bandung.
Sebelumnya, Kebijakan kenaikan tarif parkir menjadi penyumbang inflasi di Kota Bandung. Sehingga, lanjut Yana, hasil kajiannya diputuskan untuk menunda penyesuaian tarif parkir luar badan jalan. Meski sebenarnya, Pemkot Bandung telah menerapkan batas bawah parkir sebesar Rp4.000 dan batas atas parkir yakni Rp7.000, untuk kendaraan roda empat.
"Kemarin karena menjadi salah satu penyumbang inflasi yang tinggi juga di Kota Bandung. Akhirnya hasil kajian ini kita tunda. Kemarin sudah ada beberapa tempat yang menyesuaikan peraturan ini karena mereka sistemnya sudah disetting. Tapi ternyata sekarang sistemnya harus disesuaikan kembali, sehingga butuh 2-3 hari baru kembali dengan tarif normal," ucap Yana.
(sud/mso)