Seorang warga negara asing (WNA) asal Oman mengganti rugi uang belasan juta Rupiah atas insiden kebakaran rumah kontrakan di Jalan Selabintana Wetan, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.
Warga setempat, Usep (51) mengatakan, kebakaran itu diketahui saat ada kepulan asap dari dalam rumah. Tanpa berpikir panjang, masyarakat langsung berupaya memadamkan api tersebut.
"Saya tahunya sudah nyala. Apinya sudah naik ke atas, saya dahulukan (matikan api) yang di atasnya karena takut merambat ke rumah lain," kata Usep kepada detikJabar di lokasi, Senin (23/1/2023).
Lebih lanjut, sebelum api itu muncul ada seorang pria berkewarganegaraan Oman yang keluar dari rumah. "Intinya mau ngambil anaknya saja, mau dibawa (dari pengasuhnya) ibunya lagi di luar negeri," ujarnya.
a
Warga lainnya, Maria (29) mengatakan, rumah itu ditinggali oleh pengasuh dan anak kandung S. Keduanya sudah tinggal di rumah kontrakan itu sekitar satu tahun lebih.
"Pas ada kebakaran langsung laporan ke Desa, Polsek, kaburu kanyahoan ku warga lamun teu eta seep sadayana (keburu ketahuan oleh warga kalau tidak habis terbakar semua)," kata Maria.
Api itu bersumber dari dalam kamar. Dia mengatakan, sebelum tinggal di Selabintana, mereka sempat tinggal di Jampang, Kabupaten Sukabumi.
"Ngontrak di sini setahun lebih, abdi mah nembe satahun didieu (saya baru setahun di sini). Mau ngambil anak nggak dikasih," tuturnya.
Penjelasan Polres Sukabumi Kota
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota Iptu Yanto Sudiarto melalui Kanit Reskrim Ipda Agus Israwan membenarkan adanya peristiwa kebakaran di sebuah rumah kawasan padat penduduk. Kejadian kebakaran itu berlangsung pada Minggu (22/1) kemarin.
Dia menjelaskan terkait adanya dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam peristiwa kebakaran. Menurutnya, WNA berinisial S itu sempat diamankan di Polres Sukabumi Kota namun kemudian dibebaskan karena kurangnya saksi dan alat bukti.
"Tidak ada yang melihat dan petunjuk yang mengarah ke dia (pelaku kebakaran rumah). Waktu itu dia hanya berkunjung ke anaknya, kebetulan ibunya lagi di Dubai sebagai TKW," kata Yanto.
Dia menjelaskan kronologis kejadian tepatnya pada Minggu (22/1) sekitar jam 09:00 WIB ada pengasuh dan anaknya di dalam kontrakan. Sang anak sedang mandi dan setelahnya bertemu dengan S. Ayahnya itu kemudian memberikan uang kepada anaknya.
"Ditinggalin sama orang asing itu, pas pulang ada saksi lihat kepulan asap, nanya ke pengasuh lagi masak apa? Nggak masak apa-apa katanya, pas dilihat ada lemari baju terbakar dan langsung dipadamkan," ujarnya.
Kedatangan S ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan masih berlaku hingga 1 Februari 2023 mendatang. Polisi memastikan hal tersebut dengan pihak Imigrasi Sukabumi.
"Dipulangkan nggak ada dasar, posisinya belum ada pelanggaran pidana. Dari pihak yang punya kontrakan datang dan tidak mau mempermasalahkan akhirnya musyawarah dan tidak mau berkepanjangan, walaupun orang asing itu nggak ngerasa ngebakar akhirnya ganti rugi rumah sebesar Rp15 juta," jelasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum dapat menyimpulkan penyebab kebakaran tersebut. Selain itu, dugaan cekcok perebutan hak asuh pun belum diketahui.
"Dugaan penyebab kebakaran belum bisa disimpulkan karena dari apa-apanya belum ketahuan. Tapi dari pihak pemilik rumah tidak mau berkepanjangan dan nggak merembet ke semua," kata dia.
"Belum ada (dugaan cekcok hak asuh anak) ibunya di Dubai jadi nggak bisa apa-apa pengasuh. Mereka masih suami istri, sedangkan istrinya pas dia kemari ada di Dubai, jadilah temui anaknya. Awalnya ngajak jalan-jalan cuma kemarin pas datang ngasih uang jajan, ditinggalin nggak tahunya (tiba-tiba) ada kepulan asap," katanya.
(yum/yum)