Duit Kejahatan Lingkungan Capai Rp 1 T, Ngalir untuk Biaya Politik

Kabar Nasional

Duit Kejahatan Lingkungan Capai Rp 1 T, Ngalir untuk Biaya Politik

Tim detikNews - detikJabar
Kamis, 19 Jan 2023 21:30 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang (Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape).
Jakarta -

PPATK menyebut duit hasil kejahatan lingkungan bisa mencapai Rp 1 triliun di satu kasus. Duit hasil kejahatan tersebut juga mengalir ke anggota partai politik.

Dikutip dari detikNews, pernyataan itu mulanya disampaikan Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono dalam Rapat Koordinasi bertema Optimalisasi Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia Guna Mewujudkan Ekonomi Hijau dan Pemilu Pilkada Bersih 2024. Ia menyebut informasi itu merupakan fakta temuannya di lapangan.

"Memang fakta lapangan... terkait GFC ini. Ada yang mencapai 1 triliun rupiah satu kasus. Dan itu alirannya ke mana? Ada yang ke anggota partai politik," kata Danang Tri Hartono di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia curiga aliran duit itu nantinya akan digunakan di Pemilu Serentak 2024. Sejumlah pihak juga ikut dalam kejahatan lingkungan ini.

"Ini bahwa sudah mulai dari sekarang persiapan dalam rangka 2024 itu sudah terjadi. Jadi ini adalah salah satu yang perlu kita perhatikan bersama terkait dengan GFC, karena dia bukan kejahatan yang independen," kata Danang.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut dana aliran GFC itu sendiri berasal dari sejumlah aktivitas ilegal seperti pertambangan liar, pembalakan liar dan kegiatan ilegal penangkapan ikan. Ivan menyebut dana itu memang lari untuk pendanaan terkait masalah politik.

"Itu di pengalaman-pengalaman sebelumnya memang terbukti seperti itu," kata Ivan saat dikonfirmasi.

Ivan menjelaskan temuan aliran uang itu sendiri merupakan hasil pengumpulan PPATK selama 3 tahun ke belakang. Dalam hasil risetnya, PPATK menduga uang itu digunakan sebagai modal yang bersumber dari pihak-pihak yang diduga sebagai penegak hukum.

"Dan begitu kita lihat aliran transaksinya itu terkait dengan pihak-pihak tertentu yang secara kebetulan mengikuti kontestasi politik," kata Ivan.

"Kita sebutkan bahwa ada upaya pembiayaan yang diperoleh dari tindak pidana," ujarnya.

Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini.

(mso/mso)


Hide Ads