Tingginya angka pernikahan dini di berbagai daerah tengah jadi sorotan. Namun, di Pangandaran, fenomena nikah siri yang justru marak.
Kementerian Agama (Kemenag) Pangandaran mengaku memang pernikahan siri tak tercatat dalam data. Sehingga belum diketahui berapa angka pernikahan siri di Pangandaran.
"Nikah siri itu banyak tapi tidak terdata di Kemenag karena tidak ada proses pendaftaran ke kantor urusan agama (KUA). Kemarin ada 20 pasang yang itsbat nikah, nah kalo isbat nikah itu berarti nikahnya siri," ujar Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Pangandaran Ujang Sutaryat di Pangandaran, Rabu (18/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ujang menuturkan banyaknya nikah siri terjadi di Pangandaran lantaran sebagai alternatif pernikahan dini. Sebab, dari pengajuan dispensasi menikah, tak semuanya disetujui.
Dari data yang ada, permohonan dispensasi nikah dini atau pernikahan pasangan di bawah umur 19 tahun mencapai 105 orang sepanjang tahun 2022. Jumlah tersebut ternyata turun drastis ketimbang tahun 2021. Kemenag Pangandaran mencatat permohonan nikah dini di tahun 2021 mencapai 412 orang.
"Itu yang mengajukan dispensasi dan disetujui pernikahannya oleh KUA tahun 2022 ada 105 orang. Sisanya ada yang justru nikah siri," kata Ujang.
Para pemohon dispensasi nikah dini merupakan remaja yang usianya rata-rata 16-19 tahun. Permohonan mayoritas dilakukan oleh perempuan.
Ujang menambahkan alasan pengajuan pernikahan dini pun beragam. Namun rata-rata karena persoalan ekonomi. Orang tua di Pangandaran menganggap lepasnya anak dari asuhan orang tua mengurangi beban keluarga.
"Kemudian kalau di daerah kampung-kampung itu, sekolah tidak, namun dinikahkan karena alasan harus ngapain lagi selain nikah, jadi mereka pendek harapan," ucapnya.
(dir/dir)