Tarif Baru Pelayanan JKN, Berikut Rinciannya

Kabar Nasional

Tarif Baru Pelayanan JKN, Berikut Rinciannya

Tim detikHealth - detikJabar
Senin, 16 Jan 2023 12:15 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Wisma Putra)
Jakarta -

Pemerintah melakukan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Dilansir detikHealth, aturan baru ini tertuang di Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.

Penyesuaian tarif tersebut berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.

Dalam aturan tersebut, layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS untuk berbagai tindakan medis di faskes disesuaikan. Penyesuaian tarif ini juga memberikan jaminan insentif yang lebih baik untuk tenaga kesehatan.

Berikut tarif baru kapitasi:

  • Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan.
  • Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan.
  • Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan
  • Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan

Selain itu penyesuaian juga terjadi untuk tarif non kapitasi untuk pelayanan persalinan, Kesehatan Ibu dan Anak, KB dan rawat inap tingkat pertama serta penambahan tarif non kapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.

Sementara untuk pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan rujukan atau di rumah sakit, terdapat perubahan pada cakupan pelayanan di antaranya perubahan cakupan pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA-CBG seperti jenis jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.

Perubahan selanjutnya adanya pengaturan baru pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA CBG, seperti pencangkokan organ bukan hanya untuk ginjal saja tapi juga untuk pankreas, hati dan paru.

Dilakukan juga perubahan regionalisasi tarif bagi beberapa provinsi, seperti Sumatera Selatan yang sebelumnya masuk dalam regional dua, menjadi regional empat.

Selanjutnya juga adanya perubahan cakupan pelayanan baru yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG seperti pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin; pemeriksaan epidermal growth factor receptor (EGFR) untuk kanker paru; obat alteplase; serta kantong darah.


Artikel ini telah tayang di detikHealth. Baca selengkapnya di sini.

(iqk/iqk)


Hide Ads