Sejumlah pakar berbicara terkait peran partai politik (parpol) dalam pengusungan calon Presiden (Capres) dan calon Wakil Presiden (Cawapres). Relasi antara parpol pengusung dengan Presiden dianggap sebagai salah satu konstitusi.
Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (Pushan) Oce Madril. Dia menilai dalam konteks pemerintahan, kebijakan Presiden dapat mencerminkan karakter parpol pengusung.
"Konstitusi menegaskan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum. Sehingga, Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari partai politik dan tentunya platform perjuangan parpol pengusung merupakan acuan agenda kebijakan Presiden. Hal tersebut tidak dapat dipisahkan," ujar Oce dalam keterangannya, Minggu (15/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oce mencontohkan pemerintahan di Amerika Serikat. Menurut dia, kebijakan Presiden tak jauh berbeda dengan mazhab Partai Republik atau Demokrat.
Dia menambahkan relasi antara parpol pengusung dan Presiden dibutuhkan agar pemerintahan stabil dan berjalan efektif. Ditambah, sambung dia, agenda kebijakan strategis Presiden mendapat dukungan dari parlemen secara politik.
"Itulah salah satu esensi pertimbangan mengapa dibutuhkan presidential treshold dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, supaya Presiden mendapatkan back up politik yang cukup kuat dalam melaksanakan kebijakan-kebijakannya, sehingga kita memiliki sistem presidensial yang efektif," tuturnya.
Pakar Hukum Tata Negara Jimmy Z Usfunan turut mengungkapkan pendapatnya. Dia menilai, parpol memiliki andil besar untuk penyelenggaraan negara. Beberapa contoh seperti mengusulkan pasangan Presiden dan Wapres dalam pemilihan maupun pemberhentian Presiden dan Wapres. Hal ini juga sesuai dengan amanat UUD 1945.
Dia menambahkan UU nomor 2 tahun 2008 dan UU nomor 2 tahun 2011 juga telah menjelaskan keberadaan Parpol dibentuk atas kesamaan kehendak dan cita-cita. Hal ini berimplikasi bahwa setiap partai politik memiliki asas dan ciri masing-masing yang sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Partai Politik.
Kemudian, sambung dia, saat warga negara direkrut menjadi Capres dan Cawapres oleh partai pengusung, secara sadar warga negara mengikatkan diri dalam komitmen perjuangan demi kepentingan bangsa dan negara.
"Atas dasar itu, relasi antara Presiden dan partai politik pengusung tidak boleh terputus," katanya.
(dir/dir)