Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun 2023 diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Aturan tersebut menjelaskan soal biaya perpanjangan SIM paling mahal Rp 80 ribu.
Sekadar diketahui, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi. Namun kini tes kesehatan dan psikologi saat proses perpanjangan SIM tidak lagi dilakukan di Satpas.
Baca juga: Pesona dan Keunikan Desa Ciuyah Sumedang |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan rohani calon peserta uji SIM dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
Pemohon SIM boleh memilih sendiri tempat pelayanan kesehatan untuk tes kesehatan dan psikologi. Hasilnya nanti mesti dibawa saat proses perpanjangan SIM.
Dikutip dari dari detikOto, Senin (16/1/2023), berikut biaya untuk perpanjangan SIM sesuai PNBP:
Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000
Artikel ini telah tayang di detikOto dengan judul Catat! Segini Biaya Perpanjang SIM 2023. Baca selengkapnya di sini.
(bbn/bbn)