Data Jumlah Sampah Dibuang ke TPA Sarimukti yang Naik Tiap Tahun

Data Jumlah Sampah Dibuang ke TPA Sarimukti yang Naik Tiap Tahun

Rifat Alhamidi - detikJabar
Minggu, 15 Jan 2023 01:00 WIB
Alat Berat Terparkir di Area TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat
TPA Sarimukti Bandung Barat (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar).
Bandung -

TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali mengalami masalah. Imbasnya, pengiriman sampah ke tempat pembuangan akhir yang terletak di Kecamatan Cipatat ini menjadi tersendat sepekan ke belakang.

Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, volume sampah di TPA Sarimukti setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Tahun 2022 kemarin, DLH mencatat volume sampah tembus hingga 8.419.981 ton.

Jika dibandingkan pada 2006, DLH mencatat volume sampah yang masuk ke TPA Sarimukti hanya mencapai 175.860 ton. Kemudian naik menjadi 527.096 ton di tahun 2007, 917.164 ton pada 2008 dan naik kembali menjadi 1.291.712 ton di tahun 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenaikan drastis lalu terjadi pada 2010 dengan 1.663.875 ton sampah yang masuk ke TPA Sarimukti. Kemudian naik lagi menjadi 2.129.250 ton pada 2011, 2.595.920 ton pada 2012, 3.075.929 ton pada 2013, 3.485.360 ton pada 2014, 3.887.883 ton pada 2015, 4.393.266 ton pada 2016, dan naik kembali menjadi 4.968.261 pada 2017.

Kenaikan drastis volume sampah yang masuk ke TPA Sarimukti kemudian terjadi dalam kurun 5 tahun terakhir. DLH mencatat pada 2018 volume sampah mencapai 5.648.396 ton, 2019 mencapai 6.347.303 ton, 2020 mencapai 7.062.568 ton, 2021 mencapai 7.752.357 ton, dan pada 2022 tembus 8.419.981 ton.

ADVERTISEMENT

Dalam data DLH, volume sampah yang masuk ke TPA Sarimukti pada 2022 mayoritas disumbang dari Kota Bandung dengan 6.4995.971 ton. Kemudian Kota Cimahi dengan 889.782 ton, Kabupaten Bandung 487.663 ton dan Kabupaten Bandung Barat dengan 546.566 ton.

Secara keseluruhan, dari periode 2006-2022, presentase sampah yang masuk ke Sarimukti paling banyak disumbang oleh Kota Bandung dengan 77,15 persen. Kemudian Kota Cimahi 10,57 persen, Kabupaten Bandung Barat 6,49 persen dan Kabupaten Bandung 5,79 persen.

Tagih Komitmen Pemda Kelola Sampah

Karena faktor tersebut, Kepala DLH Jabar Prima Mayaningtias pun menagih komitmen pemerintah daerah, khususnya kawasan Bandung Raya yang membuang sampahnya ke TPA Sarimukti. Sebab menurut Prima, berdasarkan UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah kabupaten/kota punya kewajiban dalam urusan persampahan.

"Jadi itu mana upaya kabupaten/kota-nya. Padahal kewenangan pengelolaan sampah itu ada di kab/kota. Diamanatkan loh itu di Undang-undang 18/2008. Provinsi sifatnya hanya membantu, tapi kenyataannya semuanya dilimpahkan ke provinsi," kata Prima kepada detikJabar, Sabtu (14/1/2023).

Prima pun mendorong pola pengelolaan sampah tidak bisa seluruhnya dibuang ke TPA Sarimukti. Pemerintah kabupaten/kota menurutnya, juga punya andil dalam mengelola sampah, termasuk untuk mengurangi sampah.

"Nah ini saya minta ayo sampahnya ini milik bersama. Jadi saya mohon, pengelolaan sampah ini semua bertanggung jawab mengurangi sampah, bahkan mengolahnya. Pemerintah kab/kota, bukan hanya kontribusi, tapi wajib hukumnya. Karena urusan sampah itu urusan wajib buat publik," pungkasnya.

(ral/mso)


Hide Ads