Aturan Baru Tarif Parkir di Bandung Masih Tahap Sosialisasi

Aturan Baru Tarif Parkir di Bandung Masih Tahap Sosialisasi

Sudirman Wamad - detikJabar
Rabu, 11 Jan 2023 21:15 WIB
Kartu parkir khusus di Balai Kota Bandung.
Kartu parkir khusus di Balai Kota Bandung. (Foto: Sudirman Wamad)
Bandung -

Tarif parkir di luar badan jalan Kota Bandung pada tahun ini naik. Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memastikan aturan penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan ini belum berjalan normal.

"Ya belum semua, masih tahap sosialisasi dulu," kata Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan kepada detikJabar, Rabu (11/12/2023).

Dadang mengatakan kendati belum berjalan efektif, namun beberapa perusahaan sudah menerapkan tarif baru. Dadang berharap perusahaan atau pengelola parkir mematuhi aturan yang sudah diterbitkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya nanti kan pengelola parkir harus koordinasi dulu dengan kita. Diajukan dulu, beberapa sudah belum semua," kata Dadang.

Dadang mengatakan tarif anyar untuk parkir di luar badan jalan, seperti di gedung atau mal, rumah sakit dan lainnya, disesuaikan dengan kondisi yang ada. Untuk tarif parkir motor per jamnya Rp 2 ribu, maksimal Rp 5 ribu. Sedangkan untuk mobil, minimal Rp 4 ribu, maksimal Rp 7 ribu.

ADVERTISEMENT

Sekadar diketahui, Pemkot Bandung menerbitkan aturan anyar mengenai tarif parkir di luar badan jalan, seperti di mal, rumah sakit, dan lainnya. Dalam aturan itu, pemilik kendaraan bisa dikenakan denda maksimal Rp 100 ribu jika tiket parkir hilang.

Penyesuaian tarif dan denda parkir itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street), dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street).

"Di Kepwal yang baru ada denda kehilangan tiket parkir sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 100 ribu. Karena beberapa kasus kami temukan dari laporan pengelola parkir bahwa indikasi kehilangan tiket parkir bisa menjadi salah satu modus kejahatan pencurian kendaraan," kata Kabid Lalin Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Khairur Rijal, Kamis (5/1/2023).

(sud/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads