Gugat cerai oleh istri kepada suami mendominasi kasus perceraian di Kabupaten Sukabumi di tahun 2022. Bahkan hingga awal tahun ini gugat cerai sudah berada di angka tertinggi jauh di atas gugat cerai talak oleh suami.
Informasi diperoleh dari Pengadilan Agama (PA) Cibadak, tercatat 2.568 kasus perceraian merupakan cerai gugat alias diajukan oleh pihak istri. Sementara untuk cerai talak hanya sebanyak 441 kasus.
"Berdasarkan statistik sepanjang 2022, dari 3.994 perkara, 2.722 perkara penyebabnya adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Mayoritas perempuan. Pemisah lagi, perceraian itu ada cerai gugat dan cerai talak, dari sekian banyak 2568 perempuan (sementara) yang mengajukan cerai talak (suami) itu 441," kata Aji Sucipto, Panitera Muda Permohonan, PA Cibadak kepada detikJabar, Selasa (10/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam data statistik tahun 2022 yang diberikan PA Cibadak, mayoritas usia pernikahan pada kasus perceraian yang terjadi di Kabupaten Sukabumi berada di usia pernikahan di atas 10 tahun. Disusul dengan usia pernikahan 5 sampai 10 tahun.
Untuk data statistik umur pemohon penggugat didominasi pada usia 31 sampai 40 tahun, disusul usia 21 sampai 31 tahun kemudian posisi ke tiga di usia 41 sampai 50 tahun.
"Berdasarkan usia, di sistem atau SIPP tidak secara spesifik detail umur, hanya pasti sudah melewati tahap dan proses yang sudah dilalui. Kalau misalkan di bawah umur pasti mereka dispensasi dulu pasti kan," ungkap Aji.
Sementara ini di awal tahun 2023, cerai gugat juga sudah berada di angka tertinggi dengan jumlah 61 kasus.
Baca juga: Polisi Siapkan Rantis bagi Persija Jakarta |
"Kalau untuk tahun ini, Januari itu detil perkara pengesahan perkawinan 106 perkara, cerai gugatnya 61, cerai talak 17, dispensasi kawin 4 perkara, penguasaan anak 1 perkara, harta bersama 1 perkara perwalian 1 perkara," ujar Aji.
"Pertengkaran perselisihan hampir tiap tahun, perselisihan kan ada sebababnya, perselisihan dan pertengkaran terus menerus," sambung dia menambahkan.
(sya/mso)