Program Kesehatan Gratis (PKG) Kabupaten Pangandaran dihapuskan. Sehingga warga yang akan berobat ke puskesmas dan rumah sakit harus membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Yadi Sukmayadi mengatakan penghapusan PKG karena Pangandaran sudah Universal Health Coverage (UHC), yang artinya 416 ribu atau 96% penduduk Pangandaran sudah memiliki BPJS.
"Berarti kan ada 4% yang belum masuk ke kuota UHC dan tidak punya BPJS sebanyak 17 ribu orang dari penduduk Pangandaran 433 ribu orang," kata Yadi kepada detikJabar, Senin (9/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, sesuai instruksi Bupati Pangandaran, warga Pangandaran yang ingin berobat atau mendapatkan pelayanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit, sekarang diharuskan membawa SKTM. Sebab jika membawa SKTM, yang bersangkutan akan mendapatkan pelayanan gratis.
"Karena tidak punya BPJS. PKG berarti dihilangkan, tapi secara resmi peraturan dari pemda belum keluar," jelasnya.
Selain itu, pihaknya akan mendorong agar warga Pangandaran menjadi peserta BPJS. "Ini berdasarkan keterangan yang disampaikan bupati, bahwa warga akan digiring untuk menjadi peserta BPJS," ucapnya.
Sementara warga Pangandaran yang berjumlah 433 ribu orang hanya 416 orang yang baru tercover BPJS. "Namun tidak ada pembayaran kesehatan yang dihutangkan," ujar Yadi.
Ia mengatakan sementara ini warga yang masih berobat pertama kalinya bisa ditoleransi walaupun hanya membawa KTP atau KK. "Selanjutnya sebelum punya BPJS, harus bawa SKTM dan berlaku di 15 puskesmas yang ada di Pangandaran dan RSUD," pungkasnya.
(mso/orb)