Layanan Jamkesda Tasikmalaya Batal Disetop

Layanan Jamkesda Tasikmalaya Batal Disetop

Deden Rahadian - detikJabar
Sabtu, 07 Jan 2023 13:05 WIB
Suasana di RSUD dr Soekardjo
Ilustrasi peserta Jamkesda di RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya (Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar)
Tasikmalaya -

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya batal menghentikan layanan kesehatan Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) untuk masyarakat tidak mampu. Hal tersebut setelah banyaknya pihak yang menolak keputusan ini.

Keputusan ini sesuai dengan surat edaran baru yang berisi mencabut kembali surat edaran pertama yang berkaitan dengan pemberhentian layanan Jamkesda dengan surat bernomor KS.07/0016/dinkes/2023.

"Berkaitan dengan surat rekomendasi pemberitahuan pemberhentian sementara pelayanan Jamkesda sebetulnya sudah dicabut. Dan kini surat edaran tersebut dengan diganti surat edaran baru. Sudah diklarifikasi, dikaji dan ditarik (surat pertama). Jadi untuk ke depannya seperti biasa, masih (Jamkesda) berlaku," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya dr. Heru Suharto kepada detikJabar, Sabtu (7/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru menjelaskan pada awalnya rekomendasi menghentikan Jamkesda sementara waktu karena Pemkab Tasikmalaya memiliki utang Rp 39,6 milyar pada rumah sakit pemerintah dan swasta.

"Pemerintah daerah sedang mencari solusi atas kebijakan tersebut. Dimana pemerintah daerah sudah mulai menganggarkan dan sudah mulai mencicil kekurangan tunggakan pembayaran biaya kesehatan masyarakat ke rumah sakit. Utang Jamkesda cukup banyak. Bahkan untuk utang ke RSUD SMC, saja sudah sekitar Rp 24 miliar. Itu ke satu RS belum yang lain," kata Heru.

ADVERTISEMENT

Tunggakan Jamkesmas tersebut lantaran banyak penyakit masyarakat yang tidak bisa dilayani oleh rumah sakit sehingga proses pencairan uang bermasalah.

"Kalau BPJS kan ada ketentuan-ketentuan. Sementara kalau di Jamkesmas ada ketentuan tentunya kita harus melayani sesuai dengan kriteria penyakitnya," ujarnya.

(orb/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads