Digigit Ular, Apakah Perawatan dan Antibisa Ditanggung BPJS?

Digigit Ular, Apakah Perawatan dan Antibisa Ditanggung BPJS?

Tim detikHealth - detikJabar
Senin, 09 Jan 2023 07:00 WIB
Cobra show dancing
Gigitan ular (Foto: Getty Images/iStockphoto/Mantaroski)
Bandung -

Gigitan ular berbisa merupakan kondisi darurat medis yang memerlukan penanganan segera. Salah satu penanganan pertama yang benar saat digigit ular adalah dengan imobilisasi.

Imobilisasi adalah meminimalisasi pergerakan pada lokasi yang terkena gigitan ular. Langkah selanjutnya, segera menghubungi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Ternyata tidak semua kasus gigitan ular diberikan serum anti bisa ular (SABU) atau antivenom. Namun, andai diperlukan antivenom dan perawatan di rumah sakit, apakah biayanya akan ditanggung oleh BPJS?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Antivenom diberikan gratis dan ditanggung BPJS Kesehatan jika gigitan yang tidak disengaja. Jika gigitan disengaja karena bermain dengan ular maka tidak dapat ditanggung pembiayaannya.

Pakar toksinologi ular dr Tri Maharani menjelaskan BPJS Kesehatan hanya menanggung kasus gigitan ular yang nature bite, atau gigitan yang tidak disengaja. Tetapi untuk kasus yang human made, misalnya gigitan didapatkan dari pemeliharaan, atraksi atau jual beli ular, maka tidak dibiayai BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Kematian sangat tinggi itu king cobra disebabkan karena pemeliharaan, atraksi, jual beli. King cobra yang meninggal karena nature bite hanya terjadi di kebun kelapa sawit atau di hutan karena dia (king cobra) itu kategori 2, artinya jauh dari manusia," jelas dr Maha.

Pertolongan pertama digigit ular

Gigitan ular akan menimbulkan efek lokal sampai sistemik. Jika seseorang baru saja digigit ular, pertolongan pertama yang dilakukan adalah imobilisasi.

Imobilisasi dilakukan untuk membatasi pergerakan otot sehingga bisa ular tidak meluas. Bagian tubuh yang terkena bisa ular dibidai sehingga meminimalisir pergerakan otot agar bisa ular tidak meluas.

Jika ular yang menggigit adalah jenis neurotoksin (mis: ular kobra, ular weling) maka dilakukan pembebatan dengan elastic bandage. Fungsinya untuk menekan agar otot tidak kontraksi.

Apabila ular yang menggigit adalah jenis daboia, imobilisasi dilakukan dengan kasa dan elastic bandage.

"Kalau nggak tahu jenis ularnya, imobilisasi biasa saja," ucap dr Maha.

Artikel ini telah tayang di detikHealth dengan judul Tergigit Ular, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads