Wapres Ma'ruf: PPKM Dicabut, Peduli Lindungi Masih Berlaku!

Wapres Ma'ruf: PPKM Dicabut, Peduli Lindungi Masih Berlaku!

Ikbal Selamet - detikJabar
Rabu, 04 Jan 2023 16:01 WIB
Wakil Presiden RI Maruf Amin saat meninjau rumah relokasi korban gempa di Cianjur, Rabu (4/1/2023)
Wakil Presiden RI Maruf Amin saat meninjau rumah relokasi korban gempa di Cianjur, Rabu (4/1/2023) (Foto: Ikbal Selamet/ detikJabar)
Cianjur -

Wakil Presiden Maruf Amin menyebut aplikasi Peduli Lindungi masih tetap diberlakukan meski PPKM sudah dicabut. Masyarakat juga diminta untuk tetap waspada serta menjalankan protokol kesehatan, sebab yang dicabut hanya pembatasan.

"Peduli Lindungi masih diberlakukan dan terintegrasi," ujar Maruf Amin saat meninjau pembangunan relokasi di Desa Sirnagalih, Cianjur, Selasa (4/1/2023).

Menurutnya pencabutan PPKM tidak berarti mengabaikan COVID-19, sebab virus tersebut masih ada sehingga masyarakat diminta untuk tetap waspada dengan menjalankan protokol kesehatan, masker, hingga vaksinasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dicabut itu pembatasan, tetapi untuk COVID-19 kita harus tetap waspada. Terutama vaksinasi terus dijalankan agar kekebalan warga lebih besar," kata dia.

Namun dia menyebut jika tidak adanya level pembatasan bertujuan agar warga bisa bergerak, sehingga diharapkan ekonomi bisa lebih cepat bangkit. "Masyarakat bisa bergerak dengan catatan tetap jaga protokol kesehatan," ucap dia.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Bupati Cianjur Herman Suherman mengungkapkan pencabutan PPKM tersebut berarti menghilangkan aspek protokol kesehatan (prokes) di masyarakat.

Tetapi beberapa hal yang sebelumnya wajib atau dilarang saat PPKM, berubah menjadi disarankan untuk dilaksanakan atau disarahkan untuk tidak dilakukan saat pencabutan PPKM. Pasalnya, pemerintah melihat jika penyebaran virus Covid-19 masih ada di Indonesia.

"Contohya kerumunan awalnya dilarang jadi disarankan untuk tidak berkerumun. Kemudian pakai masker awalnya wajib menjadi disarankan menggunakan masker," ucapnya.

Senada, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengungkapkan, meskipin kebijakan PPKM sudah dicabut, namun ketentuan-ketentuan prokes seperti penggunaan masker di tempat keramaian masih harus tetap dipatuihi.

"Pencabutan PPKM bukan berarti menjadikan masyarakat terlampau bebas tanpa memperhatikan prokes," kata Doni.

Tak hanya itu, Doni menyebutkan jika aplikasi PeduliLindungi juga masih bisa dimanfaatkan untuk memeriksa masyarakat yang belum melakukan vaksinasi Booster atau vaksin dosis ke 3.

"Booster harus dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjangkit COVID-19," ujar dia.

"Secara ketentuan memang PPKM sudah berakhir. Tapi kita harapkan masing-masing dari kita semua untuk tetap menjaga prokes disetiap aktifitas," pungkasnya.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads