Camat Ciracap Usep Supelita membenarkan insiden tersebut dan kegiatan balapan yang seharusnya berakhir pada Selasa (3/1/2023), telah dihentikan polisi. "Kejadiannya saya tidak tahu persis, saya monitor ke sana sudah diberhentikan oleh kapolsek (Ciracap)," kata Usep, Selasa (3/1/2023).
Usep mengatakan balapan di pesisir pantai Ujunggenteng merupakan event tahunan saat hari nelayan atau tahun baru. "Event rutin tiap tahun, kalau ada (hari) nelayan tahun baru, itu event grass track pinggir pantai. Kegiatannya tiap tahun, tapi karena tahun ini cuacanya pantainya kan ombaknya besar terus, harusnya pasirnya kering," jelasnya.
Terkait izin balapan, Usep tak mengetahui secara pasti. Hanya pihak kecamatan memberikan rekomendasi untuk diserahkan kepada polisi. "Ke kecamatan hanya setelah (izin) lingkungan dari desa, paling rekomendasi itu pun (ketika perizinan) sudah lengkap dari bawah," katanya.
Sementara Kades Ujunggenteng Sahid Siam menegaskan event balapan tersebut dibuat oleh kelompok masyarakat. "Terkait trek pantai, kan itu penyelenggaranya bukan pemerintah desa, jadi kelompok masyarakat. Memang ya kami pun mendapatkan informasi dan untuk lebih jelas silahkan tanyakan kepada panitia eventnya," tutur Sahid.
"Ya kalau berdasarkan informasi untuk partisipannya memang bukan dari warga Desa Ujunggenteng saja, open dari lintas kecamatan, kabupaten," sambungnya.
Sahid juga meragukan event balapan tersebut memiliki izin. "Terkait izin, pernah datang salah satu panitia ke kantor desa untuk mengurus izin, karena normatif kan izinnya bukan dari pemerintah desa, jangankan untuk event ya, hajatan aja izinnya harus ke Polres, pernah sih datang ke kami meminta rekomendasi, sudah kami keluarkan tetapi untuk tindak lanjutnya apakah proses selanjutnya untuk izinnya di proses atau tidak, saya tidak tahu kabarnya," jelas Sahid. (sya/iqk)