Pemerintah Kabupaten Garut bakal membebaskan kawasan pengkolan dari kendaraan bermotor di momen pergantian tahun, malam nanti. Bagi anda masyarakat dan wisatawan, agar tak terjebak kemacetan, berikut ini penjelasannya.
Tak seperti malam tahun baru, dalam dua tahun terakhir. Kali ini, Pemda Garut akan kembali melaksanakan kebijakan Car Free Night di kawasan perkotaan Garut, dalam menyambut malam pergantian tahun.
Car Free Night ini, akan dilaksanakan di sepanjang Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, atau yang biasa disebut kawasan Pengkolan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan diberlakukan Car Free Night di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Kendaraan bermotor tidak diperbolehkan masuk lingkar dalam perkotaan, mulai pukul 18.00 WIB. Kecuali kendaraan logistik, kesehatan dan kebutuhan lainnya," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Imbas dari kebijakan tersebut, akan ada penyekatan dan penutupan sejumlah ruas jalan. Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJabar, akan ada setidaknya 24 titik penyekatan yang akan dilakukan pihak kepolisian.
Terdiri dari 17 titik penyekatan dalam, dan 7 titik penyekatan luar. Ke-7 titik penyekatan luar, berada di kawasan; Bundaran Leuwidaun, Simpang tiga Guntur-Tegal Kurdi, Perempatan Sukaregang, Bundaran Suci, Perempatan Haji Ate, Sirah Situ, dan Sukadana.
Sementara 17 titik penyekatan luar berada di kawasan Jalan Bank, Apotek Sari, Pajajaran, Maktal, Papandayan, Ranggalawe, Simpang Empat Surabi, Gedung Jangkung, Gunung Putri, Asia, dan Klenteng. Serta Pasar Baru, Mandalagiri, Mawar, Bundaran Guntur, Perempatan PLN dan Simpang tiga H Yaya.
![]() |
Menurut Wirdhanto, penjagaan dan penyekatan yang dilakukan oleh pihaknya, bertujuan untuk mengurangi kepadatan dan membeludaknya orang di kawasan pusat perkotaan, yang hendak melakukan perayaan malam pergantian tahun.
Masyarakat yang hendak melaksanakan perayaan malam pergantian tahun, bisa memarkir kendaraannya di lokasi yang sudah ditentukan. Kemudian berjalan kaki ke kawasan pusat perkotaan.
"Untung kantung parkir ada di Jalan Cimanuk, Ramayana, Gedung Islamic Center, IBC, Jalan Ciwalen dan Jalan Bratayudha," katanya.
Kebijakan Car Free Night di pusat perkotaan Garut ini, akan berlaku mulai Sabtu (31/12) petang nanti pukul 18.00 WIB, sampai Minggu (1/1) dini hari.
"Kami imbau aktivitas masyarakat di dalam perkotaan diharapkan selesai sebelum pukul 1 dini hari. Dan kami harap masyarakat bisa menjaga ketertiban," pungkas Wirdhanto.
(tey/tey)