Sebanyak 12 warga negara asing (WNA) dideportasi dari Cianjur, Jawa Barat, selama 2022. Para WNA tersebut melanggar undang-undang keimigrasian terkait izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur Denny Irawan mengatakan 12 WNA yang dideportasi terdiri dari 5 WNA asal Arab Saudi, 3 WNA asal Nigeria, dan sisanya berasal dari Uzbekistan, Prancis, Filipina, serta Korea Selatan.
"Iya ada 12 WNA yang kita deportasi selama Januari hingga Desember ini. Kebanyakan dari Arab Saudi, tapi ada juga yang dari Korea Selatan," ujar Denny saat ditemui di Kantor Imigrasi Cianjur, Kamis (29/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
WNA yang dideportasi itu melanggar Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, mulai dari izin tinggal yang sudah habis, dokumen perjalanan yang tidak sesuai, ataupun pelanggaran lainnya.
"Kebanyakan pelanggaran terkait izin tinggal yang sudah tidak berlaku. Setelah kita proses, WNA itu kita deportasi dan ada juga yang dikenakan pencekalan sementara," ucap dia.
Dari hasil pemeriksaan, para WNA datang ke Indonesia untuk berlibur dan memilih tinggal di kawasan Puncak Cianjur, Jawa Barat, yang memiliki udara sejuk dan banyak vila atau tempat hunian disewakan.
"Terutama WNA dari Timur Tengah, kebanyakan tinggal di vila dibandingkan di hotel. Itu berdasarkan temuan di lapangan. Makanya kami akan pantau terus melalui Timpora dan segera memproses WNA yang melanggar undang-undang keimigrasian," pungkasnya.