Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung minta warga yang kena getok tarif parkir saat merayakan Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk langsung melapor. Dishub membuka aduan agar warga melapor ke media sosial milik Dishub Kota Bandung.
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara meminta agar masyarakat bisa langsung melapor ke akun Instagram @dishubkotabandung saat kena getok tarif parkir.
Asep mengaku Dishub juga bakal menyiagakan mobil derek untuk menindak pelanggar parkir saat perayaan Nataru. Armada derek itu ditempatkan di tiga titik.
"Titik pertama di Alun-alun Bandung, kemudian di Masjid Istiqomah, dan di Gedung Sate. Jadi, warga silakan lapor ke media sosial kami kalau ada pelanggaran parkir," kata Asep kepada detikJabar, Jumat (23/12/2022).
Asep mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi untuk mencegah pelanggaran parkir. "Kita akan gencar lakukan woro-woro, ya soal penertiban parkir dan termasuk soal pelanggaran parkir. Nanti gabungan," katanya.
Asep mengaku telah memetakan sejumlah titik yang kerap dimanfaatkan petugas parkir liar saat perayaan Natal dan Tahun Baru. Mayoritas, titik pelanggaran parkir itu tersebar di lokasi keramaian dan tempat wisata.
Asep menegaskan peraturan tarif parkir ini sudah tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir. "Kalau ada parkir liar dan pelanggaran tarif parkir laporkan ke kami, laporkan ke media sosial kami," ucap Asep.
Asep menjelaskan untuk titik rawan pelanggaran parkir liar dan tarif parkir di sekitaran Kebun Binatang Bandung, Jalan Merdeka, Jalan Asia Afrika, Jalan Soekarno, Jalan Dalem Kaum, Jalan Kepatihan dan Jalan Sudirman. "Ini menjadi sorotan kita agar tidak terjadi penumpukan parkir liar yang mengganggu lalu lintas," tutur Asep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Simpan Nomor Ini Jika Ingin Liburan ke Garut |
Selain mengantisipasi pelanggaran parkir, Asep menjelaskan pihaknya juga menerjunkan sekitar 400 personel. Dishub akan melakukan pemeriksaan kendaraan atau ramcheck, kemudian pengaturan lalu lintas dan mendirikan pos pengamanan.
"Pos ada 21 titik. Kita berkolaborasi dengan kepolisian juga," ucap Asep.
(sud/dir)











































