Lutung yang Hebohkan Warga Sukabumi Ditangkap Pakai Jaring Ikan

Lutung yang Hebohkan Warga Sukabumi Ditangkap Pakai Jaring Ikan

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 22 Des 2022 15:57 WIB
Lutung Jawa yang berhasil ditangkap di Sukabumi.
Lutung Jawa yang berhasil ditangkap di Sukabumi. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Warga Sukabumi sempat dikagetkan dengan seekor lutung yang masuk ke pemukiman. Saat ini, Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) itu sudah berhasil dievakuasi Balai Koservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lutung Jawa itu sudah berada di sekitar pemukiman warga selama lima hari. Awalnya warga melaporkan temuan lutung di wilayah Cibatu Legok, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Berselang dua hari, lutung itu ditemukan di lokasi yang tak terlalu jauh dengan lokasi pertama. Satwa yang dilindungi itu berhasil diamankan warga di Kampung Selajambe, Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanti Susanti (46), warga sekitar, mengatakan lutung itu bergelantungan di pohon dekat rumah warga pada Rabu (21/12/2022). Pada sore hari, lutung itu masuk ke rumah warga dan warga berinisiatif untuk menangkap lutung itu dengan jaring ikan.

"Pada ngumpul nangkap lutung karena masuk ke kamar rumah warga. Pakai jaring ikan, cuman warga lain nggak mau nyimpan lutungnya. Jadi semalam dia (lutung) disimpan di rumah saya (di depan)," kata Lanti kepada detikJabar di lokasi, Kamis (22/12/2022).

ADVERTISEMENT

Ia juga sempat memberi makan lutung dengan pucuk daun, gula merah dan lain-lain. "Baru pertama kali ada kejadian lutung ke sini. Nggak pernah ada lutung kalau dulu, kasihan, jadi dari ke RT-an dan pihak lain datang ke sini," ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Resort Konservasi Wilayah VIII Sukabumi BKSDA Jabar Isep Mukti menduga lutung itu merupakan peliharaan. Pasalnya, kata dia, lutung tersebut tidak menyerang warga.

"Biasanya yang liar itu jangankan mendekat, dia itu mungkin ke kampung pun tidak berani. Tapi itu baru dugaan dan sementara, nanti akan dikaji lebih jauh dengan PPSC (Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga) Nyalindung, Kabupaten Sukabumi," kata Isep.

Lutung Jawa yang berhasil ditangkap di Sukabumi.Lutung Jawa yang berhasil ditangkap di Sukabumi. Foto: Siti Fatimah/detikJabar

Dia mengatakan, Lutung Jawa itu akan dibawa ke PPSC untuk direhabilitasi. Di sana ia akan mendapatkan penanganan medis dan dikaji lebih jauh untuk tindaklanjutnya.

"Dari situ akan keluar tiga kajian, lepasliarkan, tidak bisa lepasliarkan. atau harus dimusnahkan. Habitatnya banyak hanya di hutan-hutan, jadi ada Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) atau Halimun Salak," ujarnya.

Terkait satwa dilindungi namun dipelihara, Isep menjelaskan jika pemelihara hewan yang dilindungi harus memenuhi syarat dan dan perizinan. Jika sampai lepas, kata dia, yang memelihara dapat terjerat hukum.

"Itu kami sudah edukasi kepada masyarakat setempat meskipun dalam artian bisa dipelihara tapi ada syarat dan perizinannya. Ketika lepas itu menjadi tanggung jawab dan itu tidak sembarangan bisa kena delik hukum," jelasnya.

Sekadar diketahui, Lutung Jawa masuk sebagai hewan yang dilindungi Negara sesuai Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 733/Kpts-11/1999 dan Permen LHK P106 tahun 2018 tentang Satwa dan Tumbuhan yang Dilindungi.

(iqk/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads