Pemprov Jabar memastikan perayaan kembang api bakal dilarang digelar di semua wilayah di Jawa Barat. Larangan itu berlaku di sejumlah lokasi yang diprediksi dipadati wisatawan pada libur Natal dan tahun baru 2023 atau libur Nataru.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar Benny Bachtiar menyebut, larangan perayaan kembang api ini termuat dalam Surat Edaran Kapolri mengenai hari Natal dan tahun baru 2023. Mobilitas warga pada puncak perayaan libur Nataru juga akan dipantau petugas.
Baca juga: Aturan Baru Saat Nataru di Kota Bandung |
"Berkaitan dengan pembakaran kembang api, sesuai edaran Kapolri itu tidak diperbolehkan. Lalu pergerakan massa juga akan dipantau untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dari mulai konflik hingga penyebaran virus (COVID-19)," kata Benny kepada detikJabar, Kamis (22/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa tempat yang dilarang untuk perayaan kembang api di antaranya di Kota Bandung mulai dari Gedung Sate, Lapangan Gasibu, Alun-alun Kota Bandung, hingga Flyover Mochtar Kusumaatmaja. Sejumlah wilayah di Jawa Barat juga bakal dilarang menggelar perayaan kembang api.
Benny memastikan, larangan perayaan kembang api juga turut disampaikan Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana pada apel gelar pasukan operasi lilin lodaya pagi tadi. Iring-iringan kendaraan juga bakal dilarang untuk mencegah terjadinya pergerakan massa pada puncak libur Nataru mendatang.
"Ini semua, tadi dalam apel juga diamanatkan arahan Kapolda bahwa harus dihindari iring-iringan kendaraan atau pergerakan massa. Itu akan diatur supaya jangan sampai terjadi kerumunan yang begitu padat," ucapnya.
Selain Kota Bandung, larangan serupa berlaku untuk sejumlah daerah yang berpotensi dipadati warga pada puncak Libur Nataru di Jawa Barat. Benny pun memastikan Pemprov Jabar telah membentuk tim untuk memonitor potensi terjadinya pergerakan massa tersebut.
"Daerah lain juga sama, semua daerah yang diperkirakan akan menjadi titik kepadatan pergerakan massa akan dipantau. Itu kan ada sanksi nya dalam aturan tersebut, nanti kepolisian yang akan turun tangan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan Inmendagri 50 tahun 2022 Kota, Bandung saat ini berada di PPKM Level 1 pada periode 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023. Ketua Satgas Harian COVID-19 Kota Bandung Asep Saeful Gufron memprediksi sekitar 1,8 juta orang bakal datang ke Bandung saat Nataru.
Asep memastikan tidak ada pembatasan ibadah maupun perayaan Nataru di Kota Bandung atau 100 persen. Namun, masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan pemerintah mengenai pencegahan penularan COVID-19.
"Jadi 100 persen itu maksudnya tidak melebihi kapasitas 100 persen tadi (jika kapasitasnya 1.000, maka tidak melebihi 1.000 -red)," ujar Asep, Kamis (22/12/2022).
Asep menyebut ada 10 poin yang disepakati bersama sebagai pengendalian penyebaran COVID-19 saat perayaan Nataru. 10 poin itu dari mulai peningkatan kewaspadaan, antisipasi pergerakan masyarakat dari luar kota, peningkatan tracing dan testing, kepastian ketersediaan vaksin booster, dan peningkatan pengawasan lainnya. Intinya, pemkot bakal lebih gencar menyosialiasikan dan meningkatkan kewaspadaannya.
"Optimalisasi penyampaian informasi dan publikasi penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan percepatan vaksinasi, baik secara langsung maupun memanfaatkan teknologi informasi (WhatsApp dan media sosial) sebagai sarana pengingat kepada masyarakat," ucap Asep.
(ral/iqk)