KPU Kabupaten Tasikmalaya mengajukan perubahan alokasi jumlah kursi DPRD untuk Pemilu Legislatif 2024 mendatang. Jumlah kursi di daerah pemilihan (dapil) 3 Tasikmalaya bertambah 1 menjadi 7 kursi. Alokasi penambahan kursi di dapil 3 ini, merupakan hasil dari pengurangan jumlah kursi di dapil 6.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Jamaludin mengatakan perubahan alokasi kursi itu disebabkan oleh dinamika jumlah penduduk.
"Adanya perubahan alokasi kursi itu memang penyebabnya jumlah penduduk di dapil 3 ada pertambahan signifikan sementara di dapil 6 stagnan. Sehingga dialihkan 1 kursi dari dapil 6 ke dapil 3," kata Zamzam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait jumlah total alokasi kursi DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam mengatakan masih tetap 50 kursi karena jumlah penduduk masih berada di bawah 3 juta jiwa. "Total alokasi masih tetap 50 kursi karena jumlah penduduk di bawah 3 juta jiwa," kata Zamzam.
Dia memaparkan upaya penyusunan alokasi kursi di dapil ini bertujuan untuk menciptakan dapil yang ideal bagi tumbuhnya demokrasi yang berkualitas dan berintegritas.
Berikut ini rancangan alokasi kursi dan dapil Pemilu Legislatif 2024 di Kabupaten Tasikmalaya
- Dapil 1 alokasi 8 kursi
Tanjungjaya, Singaparna, Mangunreja, Sukarame, Cigalontang, Sariwangi
- Dapil 2 alokasi 7 kursi
Leuwisari, Padakembang, Sukaratu, Cisayong
Sukahening, Rajapolah.
- Dapil 3 alokasi 7 kursi
Jamanis, Ciawi, Kadipaten, Pagerageung
Sukaresik.
- Dapil 4 alokasi 7 kursi
Salopa, Jatiwaras, Cineam, Karangjaya Manonjaya, Gunung Tanjung
- Dapil 5 alokasi 7 kursi
Karangnunggal, Cikalong, Pancatengah, Cikatomas.
- Dapil 6 alokasi 7 kursi
Cipatujah, Cibalong, Parung Ponteng, Bantarkalong, Bojong Asih, Culamega
Sukaraja.
- Dapil 7 alokasi 7 kursi
Bojong Gambir, Sodong Hilir, Taraju, Salawu
Puspahiang.
Selain itu Zamzam juga mengatakan terjadi penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024 sebanyak 5.781 TPS. Padahal pada Pemilu sebelumnya atau Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, jumlah TPS berada di kisaran 3.000-an.
"Naik signifikan karena ada aturan mengenai batasan jumlah pemilih di tiap TPS. Jika sebelumnya maksimal 500 pemilih per TPS, kini menjadi maksimal 300 pemilih per TPS," kata Zamzam.
Lebih lanjut Zamzam juga mengatakan setelah KPU mengumumkan 17 parpol peserta Pemilu 2024, pihaknya mengimbau agar parpol juga melakukan sosialisasi nomor urut.
Di Kabupaten Tasikmalaya sendiri ada 2 parpol yang tidak melampirkan kepengurusan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya.
"Sampai saat ini dari 17 parpol di tingkat nasional, ada 2 yang tidak melampirkan kepengurusan kepada kami yaitu Partai Gelora dengan Partai PSI," kata Zamzam.*
(yum/yum)