Terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan menangis setelah mendengar vonis 4 tahun penjara yang dibacakan majelis hakim ketua, Achmad Satibi. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
Doni Salmanan mengikuti sidang tersebut secara daring. Dilihat di layar monitor, Doni Salmanan menangis dan menyeka air matanya. Sampai akhir pembacaan putusan, Doni Salmanan terus menangis. Sesekali dia menunduk dan menutup wajah dengan tangannya.
Baca juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara! |
Sebelumnya pada sidang duplik, penasehat hukum terdakwa, Leonardo Sitepu meminta majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi untuk bisa membebaskan Doni Salmanan dari hukuman. Menurutnya replik JPU tidak memenuhi unsur pasal yang dijeratkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar diketahui, terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan divonis hukuman penjara selama 4 tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara. Pembacaan putusan disampaikan oleh majelis hakim ketua, Achmad Satibi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun. Dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ujar Satibi dalam pembacaan putusannya.
Satibi menilai terdakwa Doni Salmanan bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar.
"Menyatakan Doni Muhammad Taufik terbukti secara sah dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyebabkan kerugian dakwaan ke-1," katanya.
Majelis hakim menyebut dakwaan jaksa penuntut umum kepada terdakwa tentang pasal tindak pidana pencucian uang tidak terbukti. Hal tersebut membuat terdakwa dibebaskan dalam dakwaan tersebut.
"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti dan sah tindak perdana dakwaan ke-2, membebaskan terdakwa," katanya.
Doni Salmanan terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lihat juga video 'Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 M':