Doni Salmanan divonis hukuman penjara selama 4 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Ia terbukti menyebarkan informasi bohong tentang aplikasi Quotex yang menyebabkan kerugian kurang lebih Rp24 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara empat tahun. Dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Satibi dalam pembacaan putusannya.
"Menyatakan Doni Muhammad Taufik terbukti secara sah dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyebabkan kerugian dakwaan ke-1," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara! |
Berikut rekam jejak Doni Salmanan saat menjadi Crazy Rich hingga akhirnya divonis 4 tahun penjara karena kasus penipuan.
Jadi Tukang Parkir
Sebelum dikenal sebagai Crazy Rich Bandung, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan pernah bekerja sebagai juru parkir di daerah Soreang. Ia juga pernah menjajal sejumlah pekerjaan lain seperti sales hingga cleaning service.
"Memang dulu dia pernah jadi tukang parkir, terus jadi sales, dan pernah juga jadi cleaning service di Bank Sinarmas. Tapi sekarang alhamdulillah dia sekarang udah maju," ujar Amin Sayumi (49), Ketua RT 05 di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, yang merupakan kawasan tempat tinggal Doni pada 8 Maret 2022 lalu.
![]() |
Amin sendiri sudah tahu tengah berurusan dengan hukum. Namun, kata dia, hal tersebut merupakan dinamika hidup.
"Mengetahui diperiksa di TV. Kalau saya sih reuwas teu reuwas (antara kaget dan tidak) tahu Doni diperiksa. Kalau disebutin mah ya mungkin ini bagian dari cobaan hidup. Semua juga pasti mengalami," ucapnya.
Pihaknya berharap apa yang terjadi pada Doni bisa segera selesai. Apalagi, menurutnya Doni Salmanan merupakan orang baik.
Terkenal Royal Sawer Duit
Doni Salmanan sempat menuai pujian publik hingga digelari 'crazy rich' karena ia dikenal sebagai pribadi yang baik dan dermawan. Termasuk saat pria berusia 23 tahun itu menjadi pahlawan bagi masyarakat di tengah hantaman badai COVID-19 sejak awal 2020 lalu.
Pada 3 Agustus 2021 silam crazy rich Soreang mendonasikan uang ratusan juta hasil lelang motor sport koleksinya. Saat itu Doni melelang sepeda motor Yamaha R1M berwarna merah. Motor dengan kapasitas mesin 1.000 cc 4 silinder itu laku terjual dengan harga Rp 830 juta kepada seorang YouTuber juga yang bernama Lanang Cikal Narendra.
Pujian mengalir bagi Doni karena di usianya yang masih sangat muda ia menunjukkan kepedulian pada sesama dengan menyumbangkan seluruh uang hasil lelang tersebut untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi.
Tak main-main, uang donasi hasil lelang motor sport itu diserahkan langsung pada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil serta Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Total ada tiga truk boks berisi kebutuhan masyarakat yang disiapkan oleh Doni untuk kemudian disalurkan pada masyarakat yang membutuhkan.
"Saya melelang motor Yamaha R1M punya saya seharga Rp 830 juta, dan semuanya saya donasikan," ungkap Doni Salmanan kepada wartawan usai prosesi penyerahan donasi di Padalarang, Bandung Barat kala itu.
Penuh percaya diri, Doni menyebut ia amat peduli pada masyarakat sampai rela melepas koleksi motor kesayangannya. Apalagi saat itu masyarakat benar-benar kelimpungan akibat berbagai kebijakan yang diterapkan pemerintah guna menekan penyebaran kasus COVID-19.
Publik benar-benar dibikin terpukau dengan apa yang dilakukan pria yang sebelumnya berprofesi sebagai juru parkir itu hingga membanding-bandingkannya dengan pemerintah yang dianggap tak peka dengan kesulitan masyarakat.
![]() |
Secara lugas, Doni Salmanan menegaskan dia bakal rutin membagi-bagikan uang pribadinya bagi masyarakat sebagai bentuk kepedulian atas segala kesulitan yang menerpa.
"Setiap minggu saya selalu melakukan hal seperti itu (bagi-bagi uang kepada pengendara), tapi ada yang diekspos dan tidak. Saya ingin kasih contoh untuk anak bikers lainnya. Ayo kita sama-sama bantu masyarakat yang terdampak PPKM dan pandemi COVID-19 ini," kata Doni.
Selanjutnya Tersandung Kasus Penipuan
Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus binary option berkedok trading melalui platform Quotex. Ia diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perjalanan Doni Salmanan sampai akhirnya ditetapkan menjadi tersangka berawal dari laporan sejumlah pihak yang dirugikan setelah menginvestasikan uangnya pada platform Quotex yang berafiliasi dengan Doni Salmanan.
Di media sosial Doni juga sempat menjadi sasaran bully netizen hingga akun Instagramnya sempat menghilang. Penyebabnya karena Doni dituding meraup kekayaan dari kerugian yang dialami oleh investor.
![]() |
Skema binary option yang menyeret nama Doni Salmanan berbeda dengan trading pada umumnya. Dikutip dari berbagai sumber binary option mengharuskan pelakunya menebak angka yang keluar dalam waktu satu menit dengan modal yang disetorkan di awal. Jika benar maka bakal mendapatkan cuan, namun jika salah maka modal yang telah disetorkan akan hangus.
Dituntut 13 Tahun Penjara, Divonis 4 Tahun Penjara
Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Doni Salmanan yang telah menjadi terdakwa penipuan Quotex dengan tuntutan 13 tahun penjara. Bukan cuma tuntutan pidana, denda Rp 10 miliar juga harus dibayar oleh Doni Salmanan.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ujar JPU Barigin Sianturi saat membacakan amar tuntutannya.
![]() |
"Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan dikurangi pidana selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujarnya.
Sampai akhirnya hakim menjatuhkan vonis hukuman bagi Doni dengan kadar hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan, yakni 4 tahun penjara.