Puluhan pengusaha hiburan malam kembali mendatangi DPRD Kabupaten Pangandaran. Mereka mempertanyakan soal izin usaha agar tempat hiburan bisa dibuka lagi.
Pantauan detikJabar pada Rabu (14/12/2022), para pengusaha dan pelaku usaha hiburan malam bersama melakukan audiensi kepada anggota DPRD.
Perwakilan pengusaha hiburan malam Ujang Bendo mengatakan pihaknya meminta tindak lanjut dari hasil audiensi yang telah dilaksanakan sebulan lalu. Pihaknya meminta solusi dari penutupan yang sudah dilakukan Pemkab Pangandaran terhadap sejumlah tempat hiburan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menuntut solusi dari penutupan sementara tempat hiburan malam," kata Ujang kepada detikJabar, Rabu (14/12/2022).
Ia mengatakan jika harus ada izin, kejelasan mekanisme jalur yang harus ditempuh untuk memenuhi perizinan harus seperti apa. "Karena jika mendengar tutup permanen, berarti harus ada penyelesaian secara hukum dong," ungkapnya.
Ujang akan menunggu selama enam hari ke depan untuk menunggu jawaban dari pemerintah daerah.
"Karena kita sudah buat produk perizinannya, cuman diterima atau tidak menunggu hasil musyawarah nanti dengan Sekda ataupun Bupati. Karena Saat ditutup sementara, saya minta solusi, dan solusinya seperti apa," ucapnya.
Anggota Komisi I DPRD Pangandaran Adang Sudirman mengatakan kedatangan para pengusaha hiburan malam hanya menuntut dua hal. "Pertama meminta kepastian karena bahasanya ditutup sementara dan prosedur jika harus ada izin," jelasnya.
Namun kata Adang, perwakilan Komisi I DPRD Pangandaran hari ini tidak bisa menjawab detail. Para wakil rakyat hanya bisa menampung aspirasi dari para pengusaha hiburan malam.
"Tapi akan kami sampaikan sebagai aspirasi mereka. Mereka meminta kepastian jawaban. Akan dijawab kapan dan meminta waktu selama 6 hari," ucapnya.
Ia mengatakan kedatangan para pengusaha hiburan malam merupakan sebuah reaksi dari apa yang terjadi, khususnya penutupan tempat hiburan malam. Apalagi DPRD juga masih menggodok sejumlah raperda terkait tempat hiburan malam.
"Karena saat ini kami sedang membentuk enam raperda yang berkaitan dengan tempat hiburan malam," katanya.
Adapun enam raperda yang sedang disusun di antaranya raperda penyelenggaran izin berusaha, raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, raperda tentang bangunan gedung, raperda tentang perubahan kelima atas Perda No 31 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah, dan raperda tentang perubahan atas Perda No 15 Tahun 2022 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
"Mungkin karena menunggu perda terlalu lama, jadi kami memaklumi hal itu. Selain itu karena akan menyambut liburan natal dan tahun baru mereka beranggapan bahwa itu menjadi peluang mereka mencari cuan," ucapnya.
(iqk/orb)