Penutupan 33 Tempat Hiburan di Pangandaran Bersifat Permanen

Penutupan 33 Tempat Hiburan di Pangandaran Bersifat Permanen

Aldi Nur Fadillah - detikJabar
Rabu, 30 Nov 2022 14:00 WIB
Penutupan Tempat Hiburan Malam di Pangandaran
Penutupan tempat hiburan malam di Pangandaran. (Foto: Aldi Nur Fadillah/detikJabar)
Pangandaran -

Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah menutup 33 tempat hiburan malam. Penutupan bersifat permanen.

Penutupan tempat hiburan malam di Pangandaran itu berada di pasar wisata, Pamugaran dan pantai Batu Hiu.Setiap tempat hiburan malam yang ditutup dilabeli stiker karena tidak berizin dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Penutupan 33 tempat hiburan malam ini akan tetap ditutup secara permanen karena di sana bukan hanya jualan minuman keras, ada prostitusinya," kata Jeje, Rabu (30/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan untuk mengatur hal tersebut, Pemkab Pangandaran tengah membuat Peraturan Daerah (Perda). Hal ini untuk mengantisipasi munculnya tempat-tempat prostitusi di Pangandaran.

"Sedang kami susun terkait perda tempat hiburan. Pastinya yang tak berizin dan menjadi sarang kemaksiatan kami tutup terutama praktek prostitusi," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Jeje menambahkan Pemkab Pangandaran saat ini tengah berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik prostitusi. Pemberantasan mulai dari warung remang-remang hingga tempat lainnya.

Sementara tempat hiburan malam di Pasar Wisata tidak untuk peruntukannya. Karena tanahnya sudah milik pemerintah daerah maka sewaktu-waktu akan dibangun.

"Belum kepikiran mau dibangun apa, pastinya untuk keperluan pariwisata Pangandaran," ucapnya.

Sementara itu, untuk penanggulangan HIV/AIDS klaster PSK, pihaknya akan mengkoordinasikan dengan stakeholder terkait. "Harus ada gaya baru dalam penanganan ini. Karena praktik prostitusi itu banyak caranya. Makannya kita cari kepalanya aja. Ya tempat hiburan malam ini," kata Jeje.




(dir/dir)


Hide Ads