Pemkab Bingung Status Lahan di Jalur Sesar Cugenang Usai Relokasi

Kabupaten Cianjur

Pemkab Bingung Status Lahan di Jalur Sesar Cugenang Usai Relokasi

Ikbal Selamet - detikJabar
Senin, 12 Des 2022 18:31 WIB
Bupati Cianjur Herman Suherman.
Bupati Cianjur Herman Suherman (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar).
Cianjur -

Pemerintah Kabupaten Cianjur masih kebingungan untuk menentukan status lahan warga di sepanjang jalur Sesar Cugenang yang direlokasi. Namun dipastikan jika lahan tersebut tidak boleh didirikan bangunan.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan ada dua opsi terkait status lahan milik warga yang akan direlokasi. Pertama dengan sistem tukar guling dimana lahan warga jadi milik pemerintah, warga yang direlokasi akan mendapatkan hak tanah dan bangunan di tempat baru.

Selain itu, ada opsi lain dimana warga mendapatkan hak tanah serta bangunan di tempat relokasi dengan tanah di rumah awalnya tetap menjadi hak milik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih belum diputuskan, masih debateble. Kita akan bahas lebih lanjut untuk solusi terbaiknya," kata dia, Senin (12/12/2022).

Namun, dia menegaskan lahan yang berada di zona berbahaya tersebut harus steril dari bangunan.

ADVERTISEMENT

"Yang jelas harus bersih dari bangunan, kalau terkait status lahannya masih dibahas," kata dia.

Di sisi lain, Kepala BMKG Dwikorita mendorong Pemerintah Daerah Cianjur segera merelokasi permukiman warga di sepanjang zona patahan atau Sesar Cugenang. Sebab, area sesar sepanjang kurang lebih 9 kilometer persegi tersebut dinyatakan sebagai zona berbahaya untuk dihuni karena rawan gempa bumi.

Dwikorita memaparkan, Sesar Cugenang membentang sepanjang kurang lebih 9 kilometer, dan melintasi sedikitnya 9 desa merupakan sesar aktif.

"Karena Sesar Cugenang adalah sesar aktif, maka rentan kembali mengalami pergeseran atau deformasi, getaran dan kerusakan lahan, serta bangunan. Area sepanjang patahan harus dikosongkan dari peruntukkan sebagai permukiman, sehingga jika terjadi gempa bumi kembali di titik yang sama, tidak ada korban jiwa maupun kerugian materil," imbuhnya.

Namun, lanjut Dwikorita, area tersebut bukan berarti tidak bisa dimanfaatkan. Menurutnya, area yang berada di jalur Sesar Cugenang tetap bisa dimanfaatkan untuk keperluan pertanian, kawasan konservasi, lahan resapan, maupun dikembangkan menjadi destinasi wisata dengan konsep ruang terbuka tanpa bangunan permanen.

"Poin utamanya, area lintasan Sesar Cugenang terlarang untuk bangunan tempat tinggal maupun bangunan permanen lainnya," pungkasnya.

(mso/bbn)


Hide Ads