Satpol PP Kota Depok menegaskan aset SDN Pocin 1 bakal dimusnahkan untuk rencana pembangunan masjid raya. Upaya pengosongan yang dilakukan pun mendapat perlawanan dari wali murid SD tersebut.
Dilansir dari detikNews, Kasatpol PP Depok N Lienda Ratnanurdianny mengatakan pengosongan hanya tertunda. Ia memastikan aset SDN Pocin 1 harus dimusnahkan.
"Ditunda bukan gagal karena saya tadi sampaikan tetap ini harus dimusnahkan karena tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Lienda, di SDN Pocin 1, Minggu (11/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lienda mengatakan pihaknya bukan mengeksekusi melainkan pengosongan lahan. Dia menjelaskan tujuan pengosongan lahan SDN Pocin 1 karena telah dialihfungsi dari sarana pendidikan menjadi sarana ibadah pembangunan masjid.
"Tidak ada eksekusi sebenarnya. Jadi pengosongan lahan ini adalah persiapan untuk pemusnahan aset. Karena aset atau bangunan ini berdiri di lahan yang sudah beralih peruntukannya. Dari peruntukan pendidikan ke peruntukan masjid," kata Lienda.
Dari Surat Perintah Tugas yang diterima oleh detikcom, disebut bahwa kegiatan pagi tadi adalah melaksanakan pengamanan, pemusnahan bangunan aset SDN Pondok 1. Terlampir keterangan sebanyak 91 anggota Satpol PP yang dikerahkan ke lokasi.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny. Lienda pun berada di lokasi untuk memimpin pengosongan gedung.
Wali murid yang bertahan menolak. Wali murid beserta kuasa hukum meminta dasar hukum pengamanan aset.
"Jadi ibu penguasa masuk untuk menguasai? Ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Kami dari advokat meminta dasar hukumnya man? Ibu sampai sekarang tidak bisa menunjukkan," kata kuasa hukum wali murid Francine Widjojo, saat berdialog, di SDN Pondok Cina 1.
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini.
(ral/mso)