Cerita Guru Madrasah di Indramayu 6 Bulan Belum Terima Gaji

Cerita Guru Madrasah di Indramayu 6 Bulan Belum Terima Gaji

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Jumat, 09 Des 2022 21:00 WIB
Guru madrasah di Indramayu belum menerima Insentif selama 6 bulan
Guru madrasah di Indramayu belum menerima Insentif selama 6 bulan (Foto: Sudedi Rasmadi/detikJabar)
Indramayu -

Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat belum mendapat insentif gaji. Keterlambatan itu terjadi sejak 6 bulan terakhir karena sedang dilakukan verifikasi data.

Salah satunya diceritakan Hani Nurcahyani, (43) guru pengampu kelas 4 Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) Bhidayatunnihayah di Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu. Usai sibuk mengawas ujian semester ganjil, Hani mengaku tetap menjalankan tugasnya meski 6 bulan belakangan belum menerima insentif atau gaji.

"Biasanya sebulan 300 ribu. Ini baru enam bulan (belum terima insentif), karena kan banyak yang diubah kan,ada soal perlengkapan terus sekarang ijazah kan minimal SMA sederajat kalau ngajar madrasah," kata guru madrasah, Hani Nurcahyani, Jumat (9/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama itu, Hani dan rekan guru lainnya hanya menerima upah dari sebagian kecil iuran wajib siswa. Namun, hal itu tidak menjadi harapan besar sebab tidak sedikit murid yang belum membayar iuran karena ekonomi.

Dari kondisi itu, Hani mencari kesibukan lain sebelum mengajar di jam dua hingga setengah lima sore. Ia membuka usaha sampingan dengan menjual makanan dan aksesoris secara online untuk tambahan penghasilan.

ADVERTISEMENT

"Kalau tiap bulan sih ada dari iuran wajib itu, tapi kan tidak semuanya, karena untuk kebutuhan kapur, atau sarana prasarana," katanya.

"Sehari-hari usaha rumahan tapi kan online. Kaya makanan, tas, selimut, sprey. Ya sampingan aja," kata Hani menceritakan kesibukan lainnya.

Sementara, Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Indramayu, Aspuri, menjelaskan keterlambatan intensif dari hibah Pemerintah Daerah itu karena masih dalam proses verifikasi. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati, bahwa guru pengajar madrasah minimal lulus SMA sederajat.

"Sebenarnya bukan upah ya itu kan kebijakan pemda terkait insentif, karena Bupati juga sangat respon pendidikan keagamaan di Indramayu. Hanya di tahun 2022 ini bukan telat atau apa kami lagi berbenah tentang berkas jadi berkas yang sudah masuk ini kita verifikasi karena sesuai Perbup itu harus di verifikasi," kata ketua FKDT Kabupaten Indramayu, Aspuri.

Proses verifikasi berkas dilakukan dalam dua tahap. Yaitu pada semester pertama yaitu Januari sampai Juni dan Juli sampai Desember.

Aspuri juga pastikan anggaran untuk insentif guru madrasah yang bersumber dari bantuan hibah itu sudah tersedia. Namun, pencairan nya harus dilakukan sesuai proses.

"Bantuan hibah yang memang tadi ada kebijakan dari pemerintah daerah kepada guru-guru madrasah itu tepat sasaran dan prosesnya juga bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Aspuri mencatat lebih dari empat ribu guru madrasah di Kabupaten Indramayu yang melakukan pemberkasan. Sehingga dipastikan, mereka bisa mengetahui alasan keterlambatan pencairan insentif tersebut.

"Ada 4 ribuan guru madrasah se-Kabupaten Indramayu nanti realisasi nya kita barengan," pungkas Aspuri.

(orb/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads