LHP BPK 2021: 257 Penerima Hibah di Jabar Bermasalah

LHP BPK 2021: 257 Penerima Hibah di Jabar Bermasalah

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 07 Des 2022 08:15 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape).
Bandung -

Pemprov Jawa Barat telah meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan daerah tahun 2021. Meski mendapat nilai sempurna, tidak serta merta membuat Pemprov nihil catatan dari BPK atau laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).

Inspektur Jawa Barat Eni Rohyani mengatakan pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK 2021, terdapat catatan bagi Pemprov Jabar mengenai pengelolaan dana hibah. BPK dalam pemeriksaannya melaporkan, ada 257 lembaga penerima hibah yang bermasalah lantaran tidak melampirkan dokumen laporan pertanggungjawaban atau LPJ.

"Iyah, tahun 2021 ini ada catatan 257 (lembaga) penerima hibah yang bermasalah. Kami aktif sudah menindaklanjuti dengan meneliti dan mendatangi 257 pihak itu. Jadi rata-rata memang laporan keuangannya, LPJ-nya tidak dibuat," kata Eni saat berbincang dengan detikJabar, Rabu (7/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan dokumen LHP BPK 2021 yang dilihat detikJabar, dari total anggaran hibah yang digelontorkan Pemprov Jabar senilai Rp 9,652 triliun untuk badan, lembaga dan ormas, BPK menemukan 257 lembaga penerima yang tidak melampirkan LPJ penggunaan dana hibah kepada pemprov. Dari 257 lembaga penerima itu, total anggaran yang disalurkan sebesar Rp 33,583 miliar.

Kemudian, BPK juga mendapatkan 1.023 lembaga penerima yang terlambat menyerahkan LPJ penggunaan dana hibah kepada Pemprov Jabar. Adapun anggaran yang dicairkan bagi seribuan penerima hibah tersebut yaitu sebesar Rp 97,585 miliar.

ADVERTISEMENT

Namun demikian, Eni memastikan seluruh catatan dari BPK terkait penyaluran hibah tahun anggaran 2021 itu sudah ditindaklanjuti. Hanya saja, ia mengakui jika catatan BPK pada tahun anggaran 2020 mengenai penyaluran hibah belum bisa diselesaikan karena jumlah temuannya lebih banyak.

"Untuk 2021 ini kami sudah lakukan perbaikan, sudah selesai catatannya. Yang belum selesai itu justru hibah 2020, karena (hibah tahun anggaran 2020) jumlahnya 700 sekian. Itu yang belum selesai, kita masih menggarapnya," ungkap Eni.

Dari hasil monitoring Inspektorat, Eni menyebut terlambatnya penyampaian LPJ dana hibah disebabkan sosialisasi yang kurang dari organisasi perangkat daerah (OPD). Mengingat, dana hibah biasanya disalurkan pada akhir tahun menjelang APBD tutup buku.

"Nah ini juga catatan, setelah kita lihat hasil evaluasi kami itu ternyata memang monev belum optimal oleh perangkat daerah, karena berbagai alasan. Karena hibah itu nyaris di akhir tahun, jadi ada faktor terburu-buru (penyalurannya)," ujarnya.

(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads