Korban Tewas Jadi 321 Orang hingga Gempa Cianjur Bukan Bencana Nasional

Korban Tewas Jadi 321 Orang hingga Gempa Cianjur Bukan Bencana Nasional

Tim detikNews - detikJabar
Minggu, 27 Nov 2022 18:55 WIB
Coco anjing yang menemukan tiga korban gempa Cianjur.
Pencarian korban gempa Cianjur (Foto: dok. istimewa).
Bandung -

Korban tewas akibat gempa di Cianjur bertambah menjadi 321 orang. Bencana gempa Cianjur juga dinilai bukan sebagai bencana nasional.

"Hari ini ditemukan 3 jenazah sehingga catatan kita semua, berati dengan ditemukan 3 yang meninggal dunia menjadi 321 orang," kata Ketua BNPB Suharyanto seperti dilansir dari detikNews, Minggu (27/11).

Korban hilang yang sebelumnya diinformasikan hilang sebanyak 14 orang, kini berkurang menjadi 11 orang. "Yang masih hilang masih ada 11 korban yang masih dinyatakan hilang," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi terbaru ada 73.874 orang yang mengungsi pasca gempa, di antaranya 33.713 pengungsi laki-laki dan 40.161 pengungsi wanita. "Penyandang disabilitas ada 92 orang, ibu hamil ada 1.207 orang," tuturnya.

Satgas gabungan juga berhasil mengidentifikasi titik-titik pengungsian. Dia mengatakan ada 183 pengungsian terpusat dengan kekuatan di atas 25 orang.

ADVERTISEMENT

"Kemudian ada 142 titik pengungsian mandiri, artinya masyarakat yang mendirikan pengungsian dengan kekuatan di bawah 25 orang," katanya.

Bukan Bencana Nasional

Gempa Cianjur, menurut Suharyanto bukan bencana nasional, melainkan bencana daerah. Meski demikian, dampak bencana ini besar.

"Di setiap bencana apa pun, apa lagi bencana ini walaupun masif ya, walaupun dampaknya sangat besar, tadi data data sudah saya sampaikan, tapi tetap ini bencana daerah, bukan bencana nasional," jelasnya.

Suharyanto menyebut, mulai Senin (29/11) besok, segala komando di lapangan hingga kegiatan harian akan dilakukan oleh Bupati Cianjur. Menurutnya, ini sesuai dengan surat edaran Mendagri per 16 Februari 2019.

"Artinya, lambat laun mungkin mulai besok Senin ini segala penanganan komando di lapangan, pelaksanaan kegiatan harian, ini akan kembali sesuai ketentuan," tuturnya.

"Ketentuannya adalah kalau bencana daerah sesuai dengan surat edaran Mendagri tanggal 16 Februari 2019, itu berdasarkan instruksi bapak presiden bahwa kalau bencana daerah itu otomatis Pak Bupati jadi komandan satgas, dibantu walilnya adalah komandan kodim dan kapolres," ungkapnya.

Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini.

(wip/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads