Round Up

Jabar Hari Ini: Bocah Cianjur Bertahan 3 Hari di Reruntuhan Gempa

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 23 Nov 2022 22:00 WIB
Bocah ditemukan selamat usai tiga hari tertimbun di bawah reruntuhan (Foto: istimewa)
Bandung -

Ragam peristiwa terjadi di Jabar hari ini. Dari mulai penutupan puluhan tempat hiburan di Pangandaran, hingga bocah Cianjur bertahan tiga hari dan selamat dari gempa.

Berikut rangkuman Jabat hari ini pilihan detikJabar:

Puluhan Tempat Hiburan Ditutup

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran resmi menutup 33 tempat hiburan malam yang ada di 2 objek wisata. Penutupan dilakukan lantaran tempat hiburan tersebut melanggar aturan.

Penutupan tempat hiburan malam dilakukan Satpol PP, Satgas Jaga Lembur, MUI dan stakeholder lainnya di Pamugaran, Pasar Wisata dan Pantai Batu Hiu. pantauan detikJabar pada Rabu (23/11/2022) siang. Kepala Satpol PP Pangandaran Dedih Rachmat memimpin langsung penutupan.

Tempat hiburan yang ditutup ditempelkan stiker berupa tulisan 'bangunan ini ditutup sementara karena tidak memiliki izin atau tidak sesuai untuk peruntukan'.

"Tempat hiburan hari ini yang kami tutup telah melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan hiburan pasal 2 dan Perda Nomor 42 2016 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan pasal 4," kata Dedih.

Dia mengatakan peringatan sebelum penutupan tempat hiburan sudah dilakukan pada sepekan sebelumnya. "Namun masih ada yang buka. Hari ini saya tegaskan tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin dan dianggap menyelenggarakan praktek prostitusi akan ditutup," ucapnya.

Kendati demikian, meskipun penutupan sementara, namun jangka waktunya belum bisa ditentukan. Pemkab Pangandaran sedang mengkaji berbagai kegiatan pariwisata di Pangandaran, baik dalam segi tata ruangan, sosial dan kesehatan yang mendukung tentang wisata Pangandaran.

Kasus Korupsi Pasar Pelita

Mantan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kota Sukabumi Ayep Supriatna dan mantan Kuasa Direktur PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) Irwan resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi.

Diketahui, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pembangunan Pasar Pelita. Negara telah mengalami kerugian sebesar Rp 19,5 miliar atas Bank Garansi bodong (fiktif) pembangunan Pasar Pelita Sukabumi.

Kepala Lapas Kelas IIB Nyomplong, Christo Toar mengatakan, kedua terdakwa dugaan korupsi Pasar Pelita itu sudah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan pada Selasa (22/11) kemarin.

"Ada, atas nama Pak Ayep Supriatna dan Irwan, kemarin sore dipindahkan. Kebetulan saya lagi di Cianjur tapi anggota melaporkan ada pemindahan (WBP) yang kasus Pasar Pelita," kata Christo saat dihubungi detikJabar, Rabu (23/11/2022).

Dia mengatakan, selain pelimpahan para terdakwa, kejaksaan juga sudah menyerahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Bandung. Keduanya saat ini masih dalam pemantauan petugas sipir sebelum bergabung dengan narapidana lain.

"Mereka sudah dilimpahkan berkasnya dari kejaksaan ke pengadilan Tipikor. Karena sudah tahanan pengadilan makanya mereka segera dipindahkan ke Lapas dan saat ini di Lapas Sukabumi," sambungnya.

Dia mengungkapkan, terdakwa eks Staf Ahli Walkot Sukabumi dalam kondisi sakit karena memiliki riwayat penyakit jantung. Sedangkan yang lain sedang isolasi di ruang terpisah

"Kondisi mereka tadi malam saya cek yang satu itu agak sedikit sakit karena dia punya riwayat jantung, yang satu kita tempatkan di tempat khusus untuk isolasi selama beberapa hari ke depan. Setelah itu, kita melihat gejala yang mungkin dia membawa covid atau tidak, kalau nggak kita segera pindahkan ke kamar mapenaling (masa awal pengenalan lingkungan)," tutupnya.

Sekedar informasi, mereka disangkakan Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, subsider pasal 3 junto 18 nomor 31 tahun 1999. Subsider pasal 9 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, lebih subsider lagi pasal 11 junto pasal 18 UU 31/1999. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta

Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi ditunda oleh hakim. Sebab, dalam lanjutan persidangan, Dedi atau kuasa hukumnya tak hadir.

Sidang lanjutan gugatan perceraian yang diketuai hakim Lia Yuliasih ini rencananya akan beragendakan duplik atau tanggapan tergugat atas materi gugatan. Sidang berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta.

"Hari ini sidang ditunda karena tergugat dan kuasa hukumnya tidak hadir beralasan pengacara ini dua-duanya punya agenda sidang di tempat lain, mereka sudah berkirim surat ke pihak pengadilan," ujar Anne Ratna Mustika Bupati Purwakarta usai menghadiri sidang, Rabu (23/11/2022).

Anne menyebutkan, ketua hakim memutuskan menunda sidang dan akan kembali di gelar pada minggu depan atau tanggal 30 November 2022. Dalam kesempatan sidang itu Anne meminta ketegasan dari pihak majelis hakim karena pihak tergugat sudah melanggar kesepakatan sebelumnya.

"Akhirnya Majelis Hakim menunda sampai minggu depan tadi saya meminta bahwa harus ada ketegasan kaitan dengan komitmen jadi jangan sampai sekarang tidak datang apa nih konsekuensinya gitu kan, apakah kemudian kalo tidak datang mereka melewatkan kesempatan yang sudah diagendakan," katanya.

Masih kata Anne, sidang lanjutan itu tidak menghasilkan keputusan atau kemajuan dalam perkara sidang gugat cerai, ketidakhadiran tergugat dan kuasa hukumnya membuat sidang molor.

"Jadi mundur ya jadi mundur satu Minggu tapi tadi majelis hakim menegaskan kesempatan terakhir bagi tergugat untuk menjawab materi gugatan saya selalu penggugat," ungkap Anne.



Simak Video "Video: Polisi Tangkap 6 Tersangka Baru Kasus Penjualan Bayi ke Singapura"

(sud/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork