Pengadilan Agama Purwakarta kembali menggelar sidang lanjutan gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada suaminya Dedi Mulyadi. Keduanya juga hadir langsung dalam sidang kali ini.
Pantauan detikJabar, Rabu (16/11/2022), Bupati Anne tiba di Pengadilan Agama sekitar pukul 09.00 WIB. Tidak lama berselang, Dedi Mulyadi datang dengan menggunakan ojek online.
Keduanya kemudian langsung masuk ke ruang mediasi. Proses mediasi dipimpin oleh hakim mediator. Namun, proses mediasi itu mentok dan hanya berlangsung 5 menit. Sidang pun berlanjut ke ruang sidang utama dan dihadapkan dengan Ketua Majelis Hakim Lia Yuliasih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai sidang, Dedi Mulyadi memberikan keterangan kepada awak media. Anggota DPR RI ini pun berbicara panjang lebar soal kisruh rumah tangganya. Dia lantas bicara soal pengorbanan yang sudah diberikan kepada Anne.
"Kalau kita hanya berpikir untuk diri kita, itu apa sih diri kita hari ini? Usia saya 51 tahun, istri saya 40 tahun, ngomong cinta sudah tidak musim, ngomong kebutuhan, apa yang kurang?," ujar Dedi.
Dedi menuturkan, segala yang dibutuhkan oleh Anne sudah diberikan olehnya sebagai sosok suami. Mulai dari makan hingga fasilitas lainnya sudah dipenuhi. Bahkan sebagai abdi negara, kata Dedi, Anne juga difasilitasi kebutuhan rumah tangga yang tercantum dalam APBD.
"Seluruh kebutuhannya A-Z semua difasilitasi negara. jadi sebenarnya, rumah tangga bupati itu ada anggarannya di nomenklatur anggaran negara APBD Kabupaten Purwakarta, artinya tidak ada problem dengan itu," tutur dia.
"Apa sih yang diributkan. anak-anak yang paling besar hampir selesai di Unpad, yang kedua sekarang masuk di Unpar fakultas hukum, biayanya dari mulai uang masuk Unpar sampai kos setahun itu saya yang jamin, yang bungsu lagi lucu-lucunya diasuh Teh Elis, biaya pengasuhannya gaji tiap bulannya saya yang jamin karena tanggung jawab saya sebagai kepala keluarga," kata Dedi menambahkan.
Dedi juga menyebut sudah memberikan aset kepada istrinya yaitu sebuah rumah yang terletak di Pasawahan. Menurut Dedi, sejak Anne menjabat bupati, rumah itu jarang ditempati.
"Semenjak ambu pindah ke rumah dinas gak pernah ditengok padahal itu rumah padahal rumah bersama yang membesarkan anak-anak kita selama ini. hari ini sedang saya renovasi tanggung jawab saya sebagai kepala keluarga, aset satu lagi di Wanayasa ada villa yang bagus banget itu saya urus tiap hari karena itu aset keluarga, dan bayar pajak, listrik yang mencapai Rp 20 juta tiap bulan itu saya yang bayar. Disitu lah hidup saling bersama saling membagi, urusan beras sudah ditanggung negara, urusan lain saya yang tanggung termasuk menyiapkan aset anak-anak saya masa depan," katanya.
Dedi juga bicara masalah KDRT yang sebelumnya sempat disinggung oleh Anne. Menurut dia, KDRT secara psikologis sudah diatur dalam undang-undang. Dia menjelaskan sebagaimana aturan, wanita atau istri yang jadi korban KDRT memiliki dampak murung, kehilangan kepercayaan diri dan sulit mengambil keputusan.
"Pertanyaannya adalah, ada tidak tanda-tanda itu dalam ambu Anne, murung terus, tidak bisa mengambil keputusan, kehilangan kepercayaan diri/ Menurut saya terbalik, hari ini ambu Anne sebagai bupati itu sangat PD," katanya.
Sementara Anne, usai sidang membocorkan isi materi gugatan hingga alasannya menggugat cerai Dedi Mulyadi. Anne menuturkan alasan adanya gugatan perceraian itu lantaran rumah tangga yang sudah dibangun mengalami perselisihan. Menurutnya cekcok antara dia dan Dedi disebabkan oleh kesibukan dan perbedaan prinsip.
"Perbedaan prinsip berkaitan dengan rumah tangga kami, perbedaan adat, kemudian terjadinya perselisihan dan cekcok terus menerus sehingga jalan akhir adalah gugatan cerai," kata Anne.
Anne mengatakan ada beberapa alasan terjadinya perselisihan. Dia mengungkapkan perselisihan itu mulai dari manajemen keuangan hingga KDRT.
"Alasan perselisihan itu, satu adanya ketidakterbukaan dalam manajemen keuangan RT, dua kewajiban tergugat sebagai suami tidak dilaksanakan yaitu kewajiban menafkahi lahir dan batin. Tiga adanya kekerasan verbal atau KDRT secara psikologis. itu materi gugatan yang menyebabkan perselisihan secara terus menerus dalam rumah tangga kami," katanya.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan. Adapun persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan replik.
(bba/iqk)