Anjuran Terbaru Penggunaan Obat Sirup dari Kemenkes

Kabar Nasional

Anjuran Terbaru Penggunaan Obat Sirup dari Kemenkes

Tim detikHealth - detikJabar
Rabu, 16 Nov 2022 08:49 WIB
Ilustrasi obat sirup paracetamol
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/spukkato).
Jakarta -

Kasus gagal ginjal akut pada anak membuat para orang tua khawatir. Pemerintah pun mengeluarkan anjuran penggunaan obat sirup yang boleh digunakan.

Dilansir dari detikHealth, Rabut (16/11/2022), dalam surat edaran No HK.02.02/III/3713/2022, daftar obat aman yang sebelumnya dirilis BPOM RI boleh digunakan terkecuali berasal dari PT Afi Farma, PT Yarindo Farmatama, hingga PT Universal Pharmaceutical Industries.

Edaran Kemenkes RI yang dirilis 11 November menjadi rujukan terbaru penggunaan obat sirup di luar daftar 73 obat sirup terlarang yang dicabut izin edarnya oleh BPOM RI. Seperti diketahui, BPOM RI sempat merilis 198 daftar obat sirup aman bebas cemaran EG dan DEG di 27 Oktober 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Produk-produk yang TIDAK DIGUNAKAN mencakup produk dari 3 produsen yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma yang dicabut izin edarnya, dan produk-produk yang masuk daftar mengandung cemaran EG-DEG melebihi ambang batas.

Daftar 73 obat sirup dilarang BPOMDaftar 73 obat sirup dilarang BPOM Foto: infografis detikHealth

Daftar produk obat yang dicabut izin edarnya oleh BPOM sejauh ini terangkum dalam infografis berikut:

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kemenkes juga menetapkan daftar obat kritikal yang boleh digunakan dengan monitoring terapi oleh tenaga kesehatan. Daftar 12 obat kritikal yang dimaksud adalah:

- Asam valproat
- Depakene
- Depval
- Epifri
- Ikalep
- Sodium valproate
- Valeptik
- Vellepsy
- Veronil
- Revatio syr
- Viagra syr
- Kloralhidrat

Artikel ini sudah tayang di detikHealth dengan judul Kemenkes Rilis Edaran Terbaru Obat Sirup, Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Dipakai

(wip/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads