Flyover Kopo Bandung Digugat Ahli Waris soal Pembayaran Tanah

Flyover Kopo Bandung Digugat Ahli Waris soal Pembayaran Tanah

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 15 Nov 2022 15:31 WIB
Flyover Kopo Bandung
Flyover Kopo (Foto: Wisma Putra/detikJabar).
Bandung -

Pembangunan Flyover Kopo rupanya masih menyisakan masalah. Setelah diresmikan 1 Oktober 2022 oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, kini muncul gugatan dari seorang ahli waris yang menuntut hak atas tanahnya segera dibayarkan.

Dilihat detikJabar dari laman SIPP PN Bandung, Selasa (15/11/2022) gugatan itu dilayangkan seorang ahli waris bernama Adrie Yohansha. Gugatannya ditujukan kepada UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMTR) Provinsi Jawa Barat atas klaim kepemilikan lahan di Jalan Soekarno Hatta No 240, Kopo, Kota Bandung.

Gugatan itu dilayangkan pada 9 November 2022 ke PN Bandung. Dalam petitum primairnya, penggugat menuntut uang konsinyasi pembayaran ganti kerugian atas tanah yang ia miliki dibayar Rp 2.250.030.000 atau senilai Rp 2,2 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III DBMTR Provinsi Jawa Barat Rahmat Santosa membenarkan soal gugatan itu. Ia menjelaskan, pembayaran tanah penggugat dilakukan dengan mekanisme konsinyasi atau dengan cara menitipkan pembayaran ke pengadilan, lantaran ada 2 pihak yang sama-sama mengklaim kepemilikan lahan di lokasi tersebut.

"Iyah betul, memang ada gugatan dari ahli waris. Bidang itu belum kita bayarkan, dan sesuai dengan mekanisme ada beberapa hal yang membuat kita mendorong untuk dikonsinyasikan ke pengadilan," kata Rahmat saat dikonfirmasi detikJabar via telepon.

ADVERTISEMENT

Rahmat menyatakan selain Adrie Yohansha, ada pihak lain atas nama Sukarsih yang turut mengklaim kepemilikan tanah sekitar 218 meter persegi di lahan Flyover Kopo. Atas dasar inilah, pihaknya mengajukan konsinyasi pembayaran lahan tersebut ke pengadilan.

"Jadi kondisinya itu sekarang berada di pengadilan, dana pengganti lahannya juga udah dititipkan ke pengadilan. Sesuai prosedurnya, nanti pengadilan yang memutuskan sampai inkrah kepada siapa kita akan membayar," tuturnya.

Rahmat memastikan sudah menitipkan uang pengganti lahan senilai Rp 2,2 miliar ke pengadilan sebagaimana tuntutan dari penggugat. Nantinya, pengadilan yang memutuskan pihak mana yang berhak menerima uang ganti rugi lahan tersebut.

"Jadi semua aturan dan prosedurnya sudah sesuai kita lakukan dengan proses konsinyasi. Termasuk tuntutan uang ganti ruginya, sudah kita limpahkan Rp 2,2 miliar," ujarnya.

(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads