Aktivis Pekerja Migran Indonesia (PMI) Cianjur menyebut ratusan warga Kota Santri menjadi korban mafia pekerja migran ilegal. Mayoritas warga yang menjadi pekerja di luar negeri diberangkatkan dengan visa ziarah yang membuat pekerja tersebut menghadapi masalah, terutama kesulitan saat dipulangkan.
Ketua Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Cianjur Ali Hildan, mengatakan selama 2022 ini tercatat ada 187 kasus PMI atau TKI bermasalah di Cianjur, dimana mereka diberangkatkan secara ilegal dengan menggunakan bisa ziarah.
"Ada 187 PMI atau TKI yang melakukan pengaduan ke kami. Mereka PMI semua kena bujuk rayu atau omong manis para mafia atau penyalur tenaga kerja ilegal. Mereka diberangkatkan menggunakan bisa ziarah, bukan bisa sebagai pekerja," ujar dia, Senin (14/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan, visa ziarah bukanlah visa untuk bekerja hanya untuk berkunjung dengan rata-rata masa berlaku visa 90 hari. PMI yang menggunakan visa ziarah tidak bisa membuat izin tinggal jika masa berlaku visa habis.
"Jika ketahuan mereka bekerja namun dengan menggunakan visa ziarah, akan kena denda sebesar 1.5000 SAR atau sekitar Rp 60 juta," kata dia.
Selain itu, PMI tersebut akan sulit untuk pulang dan jika menghadapi masalah seperti penggajian maka akan sulit untuk diproses oleh pemerintah.
"Makanya ketika ada permasalahan baik hak gaji dan lain-lain pemerintah tidak bisa melakukan upaya apapun. Bahkan jika tidak bermasalah pun, ketika pulang akan sulit," ungkapnya.
Ali menjelaskan, pemberangkatan ilegal dengan menggunakan visa ziarah akan merugikan PMI, sementara para mafia dan penyalur tenaga kerja biasanya lari dari tanggung jawab ketika ada masalah.
Dia pun mendesak pemerintah dan penegak hukum segera memberantas para mafia pemberangkatan TKI ilegal.
"Sebenarnya dengan maraknya visa ziarah ini pemerintah tau. Namun sampai saat ini belum ada pencegahan secara masif baik pusat maupun daerah. Makanya saya kami baru bisa mengimbau rekan-rekan PMI atau calon PMI untuk tidak berangkat jika prosedurnya tidak jelas,apalagi visanya bukan bekerja tetapi visa ziarah," ucap Ali.
Senada Ketua DPW FPMI Jawa Barat Dhani Rahmad, mendesak pemerintah pusat hingga ketingkat kabupaten/kota, dan penegak hukum melakukan pencegahan dini agar negara tidak selalu kebobolan dengan pemberangkatan dan penempatan PMI ilegal.
"Kami berharap pemerintah segera turun tangan untuk pencegahan atas maraknya pemberangkatan PMI dengan menggunakan visa ziarah," tegasnya.
(dir/dir)