Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Bandung 14-19 November 2022

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Bandung 14-19 November 2022

Wisma Putra - detikJabar
Senin, 14 Nov 2022 03:00 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: Prima Syahbana/detikSumut
Ilustrasi SIM (Foto: Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: Prima Syahbana/detikSumut)
Bandung -

Buat warga Kabupaten Bandung yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis bisa melakukan perpanjangan di sentra Bus SIM keliling TMC Satlantas Polresta Bandung.

Berikut lokasi Bus SIM keliling TMC Satlantas Polresta Bandung dari Tanggal 14 Oktober hingga 19 November 2022 atau dari Hari Senin hingga Sabtu mendatang, yang bisa Anda kunjungi:

Bus 1

- Senin, 14 November di Kecamatan Majalaya tepatnya di The Matic Mal

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Selasa, 15 November di Kecamatan Cicalengka tepatnya di Alun-alun Cicalengka

- Rabu, 16 November di Kecamatan Ciwidey tepatnya di Alun-alun Ciwidey

ADVERTISEMENT

- Kamis, 17 November di Kecamatan Baleendah tepatnya di Taman Kota Baleendah

- Jumat, 18 November di Kecamatan Baleendah tepatnya di Taman Kota Baleendah

- Sabtu, 19 November di Kecamatan Banjaran tepatnya di Dealer Honda Nambo Banjaran

Bus 2

- Senin, 14 November di Kecamatan Cileunyi tepatnya di Griya Grand Cinunuk

- Selasa, 15 November di Kecamatan Banjaran tepatnya di Dealer Honda Nambo Bajaran

- Rabu, 16 November di Kecamatan Ciparay tepatnya di Kantor Kecamatan Ciparay

- Kamis, 17 November di Kecamatan Cileunyi tepatnya di Bank HIK Cileunyi

- Jumat, 18 November di Kecamatan Soreang tepatnya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Soreang

- Sabtu, 19 November di Kecamatan Katapang tepatnya di Borma

Berikut syarat untuk perpanjangan SIM keliling:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/ d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan

Selain melalui pelayanan Bus SIM Keliling TMC Satlantas Polresta Bandung, Anda juga dapat memperpanjang SIM di Satpas TMC Satlantas Polresta Bandung di Mapolresta Bandung, Soreang.

Jangan Lupa memakai masker dan tetap jaga jarak aman serta membawa hand sanitizer ya.

(wip/yum)


Hide Ads