Pemerintah bakal membatasi izin konser mengingat kasus COVID yang sedang merangkak naik. Bahkan DKI Jakarta kini berada di level 3 penyebaran COVID-19 menurut definisi WHO.
Dilansir dari detikHealth, juru bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril menyambut baik langkah Dinkes DKI yang membatasi izin konser karena tren COVID meningkat.
Menurut Syahril, pembatasan izin konser dapat meminimalisir penularan COVID di masyarakat terus meluas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemenkes sangat setuju, sangat senang, karena memang harus dilakukan oleh seluruh provinsi yang terkait, dan terima kasih kepada DKI," terang dia dalam konferensi pers Kamis (10/11/2022).
"Harusnya seluruh provinsi pintar-pintar, bijaksana terhadap kebijakan ini, artinya apa? Kerumunan yang begitu besar, bukan saja akan menyebabkan penularan atau masalah COVID-19 tadi, kita lihat beberapa kerusuhan terjadi akibat kerumunan yang tidak terkendali," sambung dia.
Meski begitu, ia meminta beberapa provinsi mengikuti hal serupa untuk menekan tren peningkatan kasus COVID. Pengetatan secara keseluruhan belum diterapkan pemerintah lantaran secara nasional situasi transmisi COVID di Indonesia masih berada di level 1.
Belum juga ada wacana pemberian vaksinasi COVID-19 booster kedua atau dosis keempat, lantaran cakupan vaksinasi ketiga masih rendah di kisaran lebih dari 25 persen. Pemerintah fokus berupaya meningkatkan cakupan booster pertama lebih dulu hingga setidaknya 70 persen.
"Bayangkan kalau terjadi lonjakan terus masuk RS karena vaksinasi kita tidak dimanfaatkan dengan baik. Jadi yuk saling mengingatkan, COVID-19 ini masih ada di sekitar kita," terang dia.
Artikel ini sudah tayang di detikHealth dengan judul COVID Ngegas Lagi, Kemenkes Usul Semua Provinsi Batasi Izin Konser.
(bba/mso)