Angka perkawinan anak di Kabupaten Majalengka dilaporkan cukup tinggi. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, angka pernikahan dini itu mengalami naik-turun.
Humas Pengadilan Agama Majalengka Yayat Sopian mengatakan, perkara dispensasi nikah pada tahun ini mengalami peningkatan cukup signifikan dibanding tiga tahun sebelumnya. Angka pernikahan anak itu berpotensi akan terus bertambah hingga akhir tahun ini.
"Perkara dispensasi yang dicatat PA Majalengka pada tahun 2020 ada sebanyak 444 perkara, pada tahun 2021 ada 419 perkara," kata Yayat kepada detikJabar, Rabu (9/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan tahun 2022 ini ada 467 perkara. Ada kemungkinan naik November-Desember belum masuk rekap," ujar dia menambahkan.
Tingginya kasus pernikahan dini itu, jelas dia, sebagian besar kasusnya karena hamil di luar nikah. Perkara dispensasi nikah di Majalengka hampir 50 persen karena kasus tersebut.
"Umumnya karena MBA (Married by Accident), iya 50 persen faktor kecelakaan (hamil di luar nikah). 50 persen lainnya, kayak faktor ekonomi, lepas pertanggungjawaban orang tua dan lain sebagainya," jelas dia.
Di Majalengka sendiri, ada dua kecamatan 'penyumbang' pernikahan anak paling banyak. Palasah dan Jatitujuh tercatat sebagai daerah paling banyak yang mengajukan pernikahan dini.
"Yang paling banyak itu wilayah Jatitujuh dan Palasah," kata dia.
Dari jumlah pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur, paling banyak perempuan. Rata-rata mengajukan pernikahan di bawah usia 19 tahun.
"Sekitar 75 persen salah satu calon pengantin (laki-laki atau perempuan) masih di bawah umur, rata-rata perempuannya yang kurang umur, ada yang masih 16 tahun, 17 tahun, sekarang kan usia siap nikah minimal 19 tahun," ujar dia.
"Terus 25 persennya lagi dua-duanya, laki-laki dan perempuannya masih di bawah umur," sambungnya.
Sementara itu, dalam pengajuan dispensasi pernikahan, jelas Yayat, hakim terlebih dahulu menyampaikan edukasi pernikahan. Selain itu, mereka juga harus membawa surat rekomendasi dari puskesmas.
"Kami sampaikan tentang pentingnya kedewasaan untuk menikah. Tapi, hampir 100 persen lanjut nikah. Ada juga surat keterangan dari puskesmas, surat keterangan klinis," ujar dia.
(dir/dir)