Pemerintah telah merilis Inmendagri terbaru tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 21 November. Kota Bandung salah satu daerah yang menerapkan PPKM Level 1.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana meminta agar masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan. "Tetaplah prokes ya. Minimalnya masker," kata Yana di Bandung, Rabu (9/11/202).
Yana mengaku menerbitkan peraturan wali kota sebagai perpanjangan dari Inmendagri terbaru Nomor 47 Tahun 2022. Orang nomor satu di Bandung itu mengatakan pihaknya tetap melakukan pembatasan kegiatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya mengenai kegiatan yang mengundang keramaian, seperti konser dan lainnya, Yana mengingatkan penyelenggara kegiatan untuk patuh terhadap prokes. Ia juga meminta penyelenggara mengikuti aturan PPKM terkait pembatasan jumlah pengunjung atau peserta kegiatan.
"Kegiatan tetap dibatasi, ada pembatasan," tutur Yana.
Sekadar diketahui, dikutip dari covid19.bandung.go.id menyebutkan hingga Selasa (8/11) total kasus aktif di Bandung mencapai 828 pasien. Kemudian, pasien yang sembuh mencapai 95.336 orang. Dan, pasien meninggal dunia mencapai 1.484 orang.
Sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku PPKM di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Jawa-Bali. Dikutip dari Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022, edaran tersebut berlaku mulai 8 November hingga 21 November 2022.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 November 2022 sampai dengan tanggal 21 November 2022," demikian bunyi poin keempatbelas dalam Inmendagri tersebut, seperti dikutip detikcom, Selasa (8/11/2022).
(sud/iqk)