Beberapa hari terakhir, masyarakat dihebohkan beredarnya video porno 'Kebaya Merah'. Bahkan, video ini viral di media sosial dan sempat trending di Twitter.
Kasus ini telah berhasil diungkap pihak kepolisan. Dua pemeran berinisial ACS dan AH diamankan polisi dan telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pornografi. Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa pasangan itu mengaku membuat video mesum atas pesanan seseorang di Twitter.
Dilansir detikInet, masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan video porno tersebut karena bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bahkan jika disebarkan hanya ke satu orang saja, siap-siap terjerat pasal 27 ayat (1) UU ITE yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Dikutip dari situs Kemenkumham, selain UU ITE, ada juga UU Pornografi yang bisa mengancam pihak yang memproduksi video asusila. Tepatnya pada Pasal; 4 ayat (1) UU Pornografi yang melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
kekerasan seksual;
masturbasi atau onani;
ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
alat kelamin; atau
pornografi anak.
Artikel ini telah tayang di detikInet dengan judul Jangan Sebar Video Porno Kebaya Merah, Bisa Kena UU ITE!