Senin 19 September 2022 menjadi hari krusial bagi Anne Ratna Mustika Bupati Purwakarta. Pasalnya Bupati Purwakarta itu secara resmi mendaftarkan gugatan cerai kepada suaminya, Dedi Mulyadi yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI ke Pengadilan Agama Purwakarta.
Gugatan itu teregister dengan nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk. Sidang pertama dan kedua berjalan tanpa dihadiri Dedi Mulyadi. Dedi hanya diwakili kuasa hukumnya.
Pada sidang ketiga, Anne dan Dedi baru bertemu secara langsung di sidang. Itu hari dimana Anne dan Dedi pertama kali bertemu setelah beberapa bulan sama sekali tidak ada komunikasi. Sedangkan hari ini, Selasa 08 November 2022, sidang dijadwalkan akan kembali di gelar dengan agenda mediasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Anne enggan membeberkan alasan gugatan cerai Dedi Mulyadi, namun kepada detikjabar Anne buka-bukaan dalam wawancara ekslusif yang di lakukan di gedung Bale Nagri Purwakarta pada Senin, 7 November 2022.
Ada tiga alasan Anne Ratna Mustika yang dituangkan ke dalam gugat cerai itu. Anne menegaskan di antara ketiga materi itu sama sekali tidak ada unsur pihak ketiga.
Alasan pertama yaitu tidak dipenuhinya hak-hak Anne sebagai istri oleh Dedi Mulyadi secara lahir dan batin.
"Dalam islam itu sangat mendasar, cirinya suami punya tanggung jawab itu adalah mendidik, membimbing, gitu kan, memang tidak menafkahi lahir batin adalah salah satu materi dari saya dari tiga materi yang saya sampaikan di gugatan," ujar Anne dalam wawancara ekslusif dengan detikJabar, Senin (7/11/2022).
Materi kedua adalah terkait perlakukan tidak baik oleh Dedi Mulyadi kepada Anne Ratna Mustika. Perlakuan itu menurutnya tergolong ke kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis.
"Materi kedua, sikap yang tidak baik, itu lebih kepada apa ya, KDRT secara psikologis, ucapan yang kasar gitu kan, omongan yang dilontarkan. Jadi itu berdampak terhadap psikologi saya," katanya.
Sedangkan materi ketiga adalah tidak terbukanya Dedi Mulyadi kepada Anne Ratna Mustika, baik dari segi finansial maupun dalam segala hal.
"Materi ketiga itu adalah kaitan dengan tidak transparannya, tidak terbukanya manajemen keuangan, jadi saya tidak tahu penghasilan suami saya berapa pastinya. Saya juga tidak tahu berapa aset yang dimiliki oleh suami saya, kecuali di LHKPN, atau titik-titik aset suami di mana saja sih. Kalau beliau ini mau beli sesuatu nggak pernah ngomong sampai hari ini," bener Anne.
Sementara itu kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat mengatakan, Dedi Mulyadi berharap rumah tangganya bersama Anne Ratna Mustika bisa dipertahankan.
"Seorang suami harus mempertahankan rumah tangganya, walaupun nanti hasilnya seperti apa yang penting usahanya," tegas Ojat Sudrajat usai persidangan di Pengadilan Agama Purwakarta, Selasa (8/11/2022).
(orb/orb)