DPR RI Usulkan Ojek Online Jadi Perusahaan Transportasi

DPR RI Usulkan Ojek Online Jadi Perusahaan Transportasi

Tim detikFinance - detikJabar
Selasa, 08 Nov 2022 10:05 WIB
ojol
Ojek online (Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban)
Bandung -

Anggota DPR Komisi V DPR Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama menyebut operasional ojek online (ojol) sebagai kegiatan ilegal. Alasannya, kendaraan roda dua dinilai bukan sebagai kendaraan transportasi umum.

"Kendaraan roda dua ini bukan kendaraan angkutan, ini jadi tidak punya payung hukum. Formalitas memang legal, tapi kegiatannya itu ilegal menggunakan kendaraan roda dua sebagai kendaraan umum," katanya dalam rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI seperti dikutip dari detikFinance, Senin (7/11/2022).

Senada disampaikan Anggota Komisi V Fraksi PDI Perjuangan, Sri Rahayu. Menurutnya, ojol roda dua bukanlah alat transportasi umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita bingung terhadap motor roda dua ini masuk ke mana. Karena ini bukan jenis angkutan penumpang. Bukan kemudian dijadikan kendaraan umum, ini juga belum ada dalam regulasi kita," jelasnya.

Meski ilegal, Anggota Komisi V Fraksi Golkar Hamka B Kady menyebut pemerintah menerima sementara sambil menunggu undang-undang baru dibuat. Namun, ia meminta aplikator ojol tidak mempermainkan hal ini.

ADVERTISEMENT

Ia bahkan membandingkan ojol dengan penyedia transportasi Blue Bird. Ia menilai jika ojek online ingin melihat transportasi yang benar maka bisa berkaca dengan Blue Bird.

"Karena aplikasi itu teknologi, kalau kita mau lihat transportasi yang benar, itu ada di Blue Bird. Dia online dan offline," ungkapnya.

Terkait hal ini, Pimpinan Sidang dari Fraksi Golkar Ridwan Bae menjelaskan kemungkinan ojol roda dua menggunakan pelat warna kuning.

"Setuju nggak (aplikator ojol) jadi perusahaan transportasi? Karena yang paling tepat adalah transportasi, apa bisa pelat mobilnya jadi pelat kuning," imbuhnya.

Terkait hal ini, Direktur PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia), Vadim Lunusov buka suara. Menurutnya, bisnis ojek online memang termasuk bisnis berbasis IT, bukan transportasi.

"Soal posisi official kami (ojek online) lihat dulu regulasi. Tapi dari sisi bisnis kita murni perusahaan IT, sebagai agregator. Kalau harus pindah ke sektor transportasi ya itu masih dipertanyakan," katanya saat dijumpai di DPR.

Vadim mengatakan perusahaannya belum mempunyai mobil atau sopir. Sehingga, menurutnya ojol lebih tepat disebut sebagai perusahaan berbasis IT.

"Kita basisnya memasang aplikasi. Kita menghubungkan orang dari A ke B. Kita nggak punya mobil sendiri, nggak punya sopir sendiri," katanya.

Artikel ini telah tayang di detikFinance dengan judul DPR Usul Ojol Jadi Transportasi Umum, Ini Alasannya

(sud/yum)


Hide Ads