Warga Indramayu Masih Nikmati Siaran TV Analog

Warga Indramayu Masih Nikmati Siaran TV Analog

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Senin, 07 Nov 2022 14:30 WIB
Warga Indramayu masih menyaksikan TV Analog
Warga Indramayu masih menyaksikan TV Analog (Foto: Sudedi Rasmadi/detikJabar)
Indramayu -

Migrasi siaran TV analog ke digital sudah berlaku sejak 2 November lalu. Namun, sebagian warga di Indramayu, Jawa Barat masih bisa menikmati siaran TV analog lantaran belum sempat membeli set top box.

Sejumlah saluran TV masih bisa dinikmati warga di desa Kedokanbunder Wetan, Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu. Meski, beberapa saluran diantaranya sudah beralih ke digital.

"Iya ini masih pakai antena biasa, dan masih banyak yang bisa ditonton, kecuali satu saluran TV lokal kayaknya," kata Warga Kedokanbunder Wetan, Mang Ras (52), Senin (7/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi mang ras, beralihnya ke siaran TV digital belum ia rasakan. Sebab, ia tidak sempat membeli komponen tambahan seperti Set Top Box.

Informasi tentang migrasi saluran TV analog ke digital sudah ia ketahui belum lama ini. Namun, lantaran TV analog masih bisa dinikmati, ia tidak buru-buru mengganti ke siaran digital.

ADVERTISEMENT

"Pakai seadanya aja dulu, belum sempat beli STB, karena jarang nonton TV juga, seringnya di sawah," kata Mang Ras.

Berbeda dengan Kartilah, sejak mendapat informasi akan dihentikan nya siaran analog. Ia langsung membeli STB agar bisa menikmati siaran digital sesuai anjuran pemerintah.

Kartilah khawatir, siaran TV analog tiba-tiba hilang. "Udah seminggu pakai STB, sejak ada peraturan dari pemerintah aja. Khawatir nya udah beralih ke digital nanti anak-anak tidak bisa lihat TV," kata Kartilah.

Sebelumnya, jadwal ASO di Jawa Barat ditentukan dalam tiga tahap. Seperti dikutip dari https://kpid.jabarprov.go.id/jadwal-penghetian-tv-analog-di-wilayah-jawa-barat Kabupaten Indramayu masuk dalam jadwal di tahap ketiga pada 2 November 2022 :

Tahap 3, 2 November 2022
1. Kota Sukabumi
2. Kabupaten Sukabumi
3. Kabupaten Indramayu
4. Kabupaten Subang
5. Kabupaten Karawang
6. Kabupaten Purwakarta

Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 11 Tahun 2021, penghentian siaran televisi analog dilakukan dengan berpedoman pada penahapan berdasarkan wilayah layanan siaran. Waktu pelaksanaannya tidak melewati tanggal 2 November 2022 pukul 24:00 Waktu Indonesia Barat.




(dir/dir)


Hide Ads