Pemkab Cirebon Ungkap Belum Ada Penyaluran STB Gratis ke Warga Jelang ASO

Pemkab Cirebon Ungkap Belum Ada Penyaluran STB Gratis ke Warga Jelang ASO

Ony Syahroni - detikJabar
Senin, 31 Okt 2022 01:31 WIB
Ilustrasi STB TV Digital, Set Top Box ini sebagai dibutuhkan sebagai alat untuk mengalihkan tv analog ke digital. STB juga akan diberikan gratis oleh pemerintah untuk masyarakat miskin.
Ilustrasi STB (Foto: Andhika Prasetia/detikcom).
Cirebon -

Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat mencatat ada 154.333 rumah tangga yang telah diusulkan sebagai penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis untuk peralihan TV Analog ke TV Digital atau Analog Switch Off (ASO). Jumlah itu merupakan data yang sudah terverifikasi dan tervalidasi.

"Di Kabupaten Cirebon data yang terverifikasi dan tervalidasi itu sudah ada 154.333 penerima," kata Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Cirebon, Deti Sri Aprianti saat dihubungi, Minggu (30/10/2022).

Menurut Deti, rumah tangga yang telah terdata dan diusulkan sebagai penerima bantuan Set Top Box gratis dari pemerintah ini merupakan kategori keluarga miskin dan memiliki TV analog.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bantuan gratis ini ada kriterianya. Kriterianya adalah masyarakat miskin dan memiliki TV Analog," ucap Deti.

Meski begitu, kata Deti, hingga saat ini belum ada bantuan Set Top Box dari pemerintah yang disalurkan kepada masyarakat di Kabupaten Cirebon. Padahal waktu peralihan TV Analog ke TV Digital sudah akan dilakukan dalam waktu dekat.

ADVERTISEMENT

"Belum ada penyaluran sama sekali untuk masyarakat di Kabupaten Cirebon. Belum ada informasi juga kapan bantuan STB ini akan didistribusikan," kata Deti.

Seperti diketahui, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) bakal mulai mematikan TV analog atau analog switch off (ASO) di wilayah di Jawa Barat. ASO akan dimulai pada 2 November 2022.

Dikutip dari pemberitaan detikJabar, Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet mengatakan, pihaknya sudah menyosialisasikan analog switch off ke 89 titik di 27 kabupaten/kota di Jabar. Target ASO ini pun bakal dilaksanakan karena menurutnya merupakan perintah dari Pasal 60A UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Sesuai amanat undang-undang tersebut, siaran TV analog harus dihentikan pada 2 November 2022. Dan kami memastikan, masyarakat Jawa Barat maupun lembaga penyiaran di Jawa Barat siap untuk menyambut analog switch off," kata Adiyana.

Adiyana menyatakan, pemerintah pusat memang berencana memulai ASO di beberapa daerah megapolitan di Jabar seperti Depok, Bogor dan Bekasi. Namun demikian, KPID tetap berkomitmen memulai analog switch off itu di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.

"Walaupun hasil konpres kemarin 2 November itu diberlakukan ASO (analog switch off) di wilayah megapolitan, kemudian selebihnya multiple ASO. Tapi kami optimis mengawal ASO di semua wilayah. Termasuk kesiapan distribusi STB-nya juga kita pastikan untuk kebutuhan analog switch off tersebut," katanya.

(mso/mso)


Hide Ads