Rekrutmen PPPK Guru Ditutup 13 November, Cek Persyaratannya

Kabar Nasional

Rekrutmen PPPK Guru Ditutup 13 November, Cek Persyaratannya

Tim detikFinance - detikJabar
Senin, 07 Nov 2022 08:30 WIB
Suasana penyerahan SK pengangkatan kepada 316 PPPK guru di lingkungan Pemkab Tabanan yang berlangsung di Gedung Kesenian I Ketut Maria, Jumat (8/7/2022).
Ilustrasi PPPK Guru (Foto: Chairul Amri Simabur/detikBali)
Jakarta -

Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga guru telah resmi dibuka. Pemerintah menjadwalkan pendaftaran seleksi itu dimulai dari 31 Oktober hingga 13 November 2022.

Dilansir dari detikFinance, proses seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 sampai 15 November 2022. Pendaftaran dilakukan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id, dengan hasil seleksi administrasi diumumkan pada 16 dan 17 November 2022.

Nah, bagi calon pelamar seleksi PPPK guru, ada sejumlah syarat dan ketentuan lain dalam rekrutmen tersebut. Adapun syarat, petunjuk, dan ketentuan lain bisa dilihat langsung dalam tautan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, tenaga guru merupakan prioritas dalam pengadaan PPPK tahun ini. Dia mengatakan, profesi pendidik sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia.

"Salah satu fokus kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah pemenuhan pelayanan dasar di antaranya adalah guru, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) untuk kemajuan negeri ini," ujar Abdullah dalam siaran pers, Rabu (2/11/2022).

ADVERTISEMENT

Dia mengungkapkan pendaftaran PPPK guru ini diumumkan berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022. Pendaftaran PPPK guru dibuka untuk pelamar prioritas 1, 2, 3 dan umum.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," jelas Alex.

Adapun pelamar Prioritas II adalah eks Tenaga Honorer Kategori II atau THK-II dalam database BKN. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun. Sementara lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Seleksi PPPK guru menggunakan UNBK Kemendikbudristek. Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN. Jika hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature. Hasil akan diumumkan masing-masing instansi dan dapat diunduh.

Artikel ini telah tayang di detikFinance dengan judul Jangan Sampai Terlewat! Pendaftaran PPPK Guru Dibuka Sampai 13 November

(ral/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads